Komisi III Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan 'Mafia Peradilan' - Telusur

Komisi III Minta Kasus Nurhadi Jadi Pintu Masuk Pemberantasan 'Mafia Peradilan'

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani. (Foto: telusur.co.id/Fahri).

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani mengapresiasi kerja jajaran KPK yang berhasil menangkap Nurhadi dan menantunya, Senin (1/6/20) tadi malam. Arsul menyatakan bahwa KPK perlu diacungi jempol atas kerja penangkapan ini, karena kasus Nurhadi ini termasuk kasus "high profile".

"Karena yang bersangkutan dipersepsikan sebagai "orang kuat' yang sulit disentuh penegak hukum, terutama sewaktu masih menjadi pejabat utama Mahkamah Agung-RI. Untuk memeriksa anggota Brimob yang menjadi pengawal di rumah Nurhadi saja KPK kesulitan," kata Arsul dalam keterangan persnya, Selasa (2/6/20).

Namun demikian, Arsul meminta agar KPK tidak berhenti pada kasus yang menyebabkan Nurhadi menjadi tersangka saja. Kasus yang saat ini disidik hendaknya menjadi pintu masuk untuk menyelidiki kasus-kasus suap di dunia peradilan yang selama ini dipersepsikan masyarakat sebagai praktek mafia peradilan. 

"Meski bisa jadi istilah mafia ini tidak pas karena masih harus dibuktikan lebih lanjut," ujar Sekjen PPP ini.

Menurut Arsul, jika KPK berhasil mengembangkan kasus Nurhadi ini, maka akan membantu dunia peradilan kita untuk mendapatkan peningkatan kepercayaan bukan saja dari masyarakat, tetapi juga dari dunia bisnis dan investor termasuk investor asing.

Lebih lanjut Arsul menyatakan, bahwa ikhtiar-ikhtiar Mahkamah Agung dan lembaga peradilan serta jajarannya di bidang pelayanan publik berupa kemudahan berproses perkara dari tingkat pertama sampai di tingkat MA akan mendatangkan apresiasi yang lebih besar ketika praktek-praktek suap bisa dibersihkan dari dunia peradilan. 

"Nah, karena itu tidak heran jika banyak elemen masyarakat juga berharap KPK tidak berhenti dalam kasus Nurhadi ini pada dugaan suap yang menyebabkannya menjadi tersangka," ungkap Wakil Ketua MPR RI ini.

Untuk itu, Arsul menyarankan kepada KPK apabila Nurhadi mau bekerja sama, bersifat kooperatif, untuk membongkar kasus-kasus serupa mafia peradilan yang selama ini diyakini banyak elemen masyarakat, maka ia layak dipertimbangkan untuk mendapat keringanan tuntutan hukum.

"Kita semua berharap kepercayaan baik dari lingkungan dalam negeri maupun kalangan dunia luar terhadap peradilan kita terus meningkat, dan salah satunya dengan memastikan bahwa praktek suap tidak ada lagi dalam proses peradilan kita," tandas Arsul. [Tp]


Tinggalkan Komentar