Komisi IX DPR Tetap Keberatan Iuran BPJS Kelas III Mandiri Ikut Naik - Telusur

Komisi IX DPR Tetap Keberatan Iuran BPJS Kelas III Mandiri Ikut Naik

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengatakan, pada prinsipnya pihaknya di Komisi IX setuju dengan Peraturan Presiden (Perpres) 75 tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Yang menjadi keberatan Komisi IX adalah peserta kelas III mandiri yang ikut naik. Seharusnya jangan dinaikkan," kata Yahya saat dikonfirmasi telusur.co.id, Rabu (22/1/20).

"Karena sudah ada hasil rapat gabungan komisi IX dan XI dengan Menkes dan Menkeu periode lalu yg mentetujui iuran BPJS kelas III mandiri tidak naik. Tapi ternyata pemerintah tetap menaikkan per 1 January 2020," tambahnya.

Politikus Golkar itu mengungkapkan, pihaknya di Komisi IX sudah tiga kali menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dr.Terawan Agus Putranto, namun belum ada solusi soal naiknya iuran BPJS untuk kelas III mandiri.

"Tiga kali Raker dengan Menkes belum ada solusi. Usulan Menkes tidak bisa dijalankan," ujarnya.

Sebelumnya, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Kesehatan dr.Terawan Agus Putranto pada Senin (20/1/20). 

Terawan mengaku, dirinya menyerah soal kenaikan iuran peserta mandiri kelas III BPJS Kesehatan. Ia mengaku tak punya solusi lain kecuali tetap menaikkan iuran.

Terawan juga mengakui, bahwa iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III pada akhirnya tak sejalan dengan keputusan Komisi IX DPR RI. Karena per 1 Januari 2020 iuran BPJS semua kelas tetap naik.

“Memang ada beberapa hal yang kenapa saya dengan ini, kemudian yang kedua saya tidak mengatakan pendapat untuk solusi. Ya buat saya percuma saya mengemukakan pendapat, yang di kemudian hari, yang sudah disepakati bersama juga tidak bisa dilaksanakan. Menurut saya itu adalah wujud kekecewaan saya juga, untuk saya berani menyatakan bahwa saya tidak punya solusi,” ucap Terawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (20/1/20).

Seperti diketahui, tarif atau iuran BPJS Kesehatan naik per 1 Januari 2020 berdasarkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas 3 akan meningkat menjadi Rp 42.000, dari sebelumnya Rp 25.500. Iuran peserta atau mandiri Kelas 2 akan meningkat menjadi Rp 110.000 dari sebelumnya Rp 51.000. Lalu, iuran peserta Kelas 1 akan naik menjadi Rp 160.000 dari sebelumnya sebesar Rp 80.000. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar