telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang. Pemberhentian dengan hormat itu merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-undang.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait TWK KPK menjadi suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum. Keputusan MK berasas Erga Omnes atau Berkekuatan Putusan Tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final.
Jika mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 26 P/HUM/2021 terkait TWK KPK, secara substansial, desain pengalihan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengikuti ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaan di bawahnya.
Menanggapi hal tersebut, masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi (KorCI) melakukan aksi unjuk rasa dalam. Unjuk rasa ini dalam rangka mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawainya yang tidak lulus TWK.
Apa yang dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK itu dilakukan di depan Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (17/9/21).
“Meminta kepada KPK untuk memecat pegawai yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” ujar Zen, salah satu orator dari KorCI saat menyampaikan aspirasinya.
Jika merujuk pada putusan MA dan Mahkamah Konstitusi (MK), KorCi menilai, bahwa pemberhentian ataupun pemecatan terhadap 56 pegawai KPK yang tidak lulus TWK itu sudah sah secara konstitusi.
“Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Cinta Konstitusi atau KorCI mendukung KPK untuk segera memberhentikan 56 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan,” katanya.
Dalam aksi unjuk rasa dukungan terhadap KPK, KorCI juga membawa sejumlah spanduk dan poster yang meminta agar KPK sesegera mungkin melakukan pemecatan tanpa harus menunggu hingga 30 September 2021. Sejumlah poster yang dibentangkan bertuliskan ‘Masyarakat Bersama Putusan KPK’, ‘Pecat yang Enggak Lolos’, ‘Ibu Pertiwi Negeri Konsitusi’, ‘Sikat Pelanggar Hukum’, ‘Orang Suci Taat Konstitusi dan ‘Pecat Kriminal, Hukum Tegak’ yang diakhiri dengan tagar #SaveKPK dan #WargaTaatHukum.
Seperti diketahui, MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Dalam court of justice, keputusan MA telah memberikan kepastian hukum atas penyelenggaraan peralihan status pegawai KPK yang berdasarkan kesesuaian setiap makna dan tujuan perundang-undangan yang digunakan sebagai landasan dan kekuatan hukum yang sah.
MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah. (Tp)