telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih tentang adanya praktik penipuan dalam kasus suap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Yenti menyebut ada kemungkinan modus penipuan yang terjadi saat caleg PDIP Harun Masiku hendak menyuap Wahyu.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, masih sangat terlalu dini jika mengambil kesimpulan seperti itu.

“Saya kira terlalu dini menyimpulkan demikian,” kata Ali Fikri, di Jakarta, Senin (20/1/20).

Ali mengungkapkan, saat ini penyidik KPK tentu akan bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi profesionalisme dalam penanganan suatu kasus, dari bukti-bukti permulaan yang dimiliki sehingga dapat dilakukan kegiatan tangkap tangan.

"KPK masih akan terus mendalami dan mengembangkan pada tingkat penyidikan,” ujar dia.

Ali juga menjelaskan, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa saksi yang dianggap mengetahui alur suap dalam kasus tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan untuk meminta pertanggungjawaban pihak lain atas dugaan penyuapan yang melibatkan mantan komisioner KPU tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, Yenti Garnasih menilai kasus eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan kasus penipuan. Mantan Ketua Pansel Pimpinan KPK itu menilai Wahyu menipu Harun Masiku dengan janji bisa menjadikannya anggota DPR.

“Saya berpikir bahwa penipuan itu salah satu modusnya, ada korupsinya, tetapi kalau pun pakai pasal korupsi harus sesuai dengan unsur yang ada,” kata Yenti Garnasih, Minggu (19/1/20). [Tp]