KPK Setop 36 Kasus, Firli: Itu Bukan Hal Aneh! - Telusur

KPK Setop 36 Kasus, Firli: Itu Bukan Hal Aneh!


telusur.co.id - Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, penghentian penyelidikan 36 kasus sudah melalui mekanisme hukum dan perundang-undangan yang ada. Karena itu, penghentian tersebut bukan sesuatu yang aneh. 

"Kemarin sudah dijelaskan oleh Pak Alexander Marwata (Pimpinan KPK), keputusan sama, pendapat saya sama. Karena ada proses hukum yang harus kita ikuti," kata Firli di Kompleks parlemen, Jakarta, Senin (24/2/20).

"Sebenernya itu bukan hal yang aneh, itu ada ketentuan hukumnya, dan kita ikuti ketentuan hukum itu," lanjutnya.

Dikatakan ketika dirinya dan pimpinan lain masuk ke KPK, masih banyak kasus yang belum diselesaikan. Tercatat ada sebanyak 366 kasus ditahap penyelidikan yang belem diselesaikan. Sementara di tahap penyidikan ada 133 kasus.

"Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai. Begitu hari pertama kami masuk, tentu kita lihat berapa sih perkara enggak selesai," terangnya.

Oleh karena itu, menurut dia, ratusan kasus baik di tahap penyelidikan maupun penyidikan yang belum selesai itu harus diselesaikan.

"Ini harus kita selesaikan semua. Maknanya adalah kalau tidak selalesai, tetapi kita harus hati-hati, harus dengan sesuai dengan ketentuan hukum," imbuhnya.

Namun, Firli enggan menyebutkan kasus apa dan melibatkan siapa saja kasus-kasus yang dihentikan sebanyak 36 perkara tersebut. 

"Saya tidak menyebut kasus itu berkaitan dengan siapa. Tapi yang pasti adalah kita lihat dulu apa yang dimaksud dalam penyilidikan, penyelidikan adalah serangkaian yang dilakukan oleh penyelidik dalam rangka menemukan satu peristiwa, dan menentukan apakah peristiwa ini merupakan suatu peristiwa yang bisa dinaikan penyidikan atau tidak, itu konsepnya," pungkasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar