Kuasa Hukum Sofyan Basir Siap Hadapi KPK Jika Ajukan Kasasi - Telusur

Kuasa Hukum Sofyan Basir Siap Hadapi KPK Jika Ajukan Kasasi

Soesilo Aribowo / Net

telusur.co.id - Pengacara Direktur Utama PT PLN (Persero) 2016-2018, Sofyan Basir, Soesilo Aribowo menyatakan siap menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi jika nantinya mengajukan kasasi pasca putusan bebas terhadap kliennya.

"Kami tentu tidak ada pilihan lain, kami tentu siap menghadapi andai kata misalkan KPK mengajukan upaya hukum kasasi," kata Soesilo di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Namun, dia mengingatkan bahwa pengajuan kasasi itu bukan lagi berbicara soal fakta tetapi soal penerapan hukum.

"Apakah salah satunya penerapan hukum, apakah kelengkapan pasal 56 Ayat (2) KUHP itu sudah sesuai atau belum," kata Soesilo.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan mengajukan kasasi pasca putusan bebas Sofyan oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Diketahui, Sofyan divonis bebas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum KPK dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

"Mengadili menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa penuntut umum," kata majelis hakim yang diketuai Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, politikus Partai Golkar Idrus Marham dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo. [ipk]


Tinggalkan Komentar