Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI - Telusur

Langgar Kode Etik, DKPP Pecat Arief Budiman Sebagai Ketua KPU RI

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman.

telusur.co.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Arief Budiman. Sanksi ini masih terkait dengan kasus pemberhentian komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU kepada teradu Arif Budiman selaku Ketua KPU RI,” kata Ketua DKPP Muhammad dalam sidang pembacaan putusan secara vitual pada Rabu (13/1/2021).

Dalam putusan ini, DKPP juga mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian.

Perkara dengan nomor 123-PKE-DKPP/X/2020 ini terkait dengan dalil aduan terhadap Arief yang mendampingi atau menemani anggota KPU RI nonaktif saat itu, Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.

Tak hanya itu, Pengadu mendalilkan Teradu telah membuat keputusan yang diduga melampaui kewenangannya yakni menerbitkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020.

DKPP juga memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.

DKPP memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.[Tp]


Tinggalkan Komentar