LBH KOBAR Sudah Siapkan Bukti untuk Bebaskan Lutfi si Pembawa Bendera - Telusur

LBH KOBAR Sudah Siapkan Bukti untuk Bebaskan Lutfi si Pembawa Bendera

Tim kuasa hukum LBH KOBAR bersama Dede Lutfi Alfiandi dan ibunya, usai sidang si PN Jakarta Pusat, Kamis (12/12/19).

telusur.co.id - Tim kuasa hukum LBH Komite Barisan Advokasi Rakyat (KOBAR) yang membela terdakwa kasus kekerasan saat aksi 30 September 2019 Dede Lutfi Alfiandi sudah menyiapkan semua bukti untuk persidangan. Karenanya, Lutfi tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Dakwaan kami terima nanti masuk langsung persidangan. Kami tim sudah menyiapkan semua bukti-bukti dan kami mohon doanya ini bisa bebas," kata Andianto, Tim Kuasa Hukum dari LBH KOBAR, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (12/12/19). 

LBH KOBAR berharap majelis hakim juga mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Lutfi yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, anggota komisi III DPR Habiburokhman, dan Didik Mukrianto.

"Syukur Alhamduliilah, ada jaminan dari 3 anggota DPR. Majelis hakim akan konsultasi, semoga dikabulkan," ujar Andianto.

Dasco, Habiburokhman dan Didik menjamin Lutfi tidak akan melarikan diri dan akan memenuhi panggilan apabila diperlukan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan/atau peradilan. Terkait permohonan itu, majelis hakim akan melakukan musyawarah untuk menentukan akan mengabulkan atau tidak. 

Sosok Lutfi sendiri sebelumnya viral setelah potret dirinya yang membawa bendera Merah-Putih saat aksi demonstrasi menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019 silam, beredar di media sosial.

Namun, bukan foto tersebut yang membuat Lutfi ditangkap dan dibawa ke meja hijau.

Lutfi didakwa melakukan kekerasan terhadap polisi yang berjaga di depan gedung DPR saat aksi menolak RKUHP dan UU KPK pada 30 September 2019 silam. 

Karena perbuatannya, Lutfi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 212 juncto Pasal 214 KUHP atau 217 ayat 1 KUHP atau Pasal 218 KUHP.  [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar