LKBH ICMI Datangi Mabes Polri, Kawal Kasus Penista Agama 'Jozeph Paul Zhang' - Telusur

LKBH ICMI Datangi Mabes Polri, Kawal Kasus Penista Agama 'Jozeph Paul Zhang'

Direktur LKBH-ICMI Bekasi, Abdul Chalim Soebri (tengah), saat mendatangi Mabes Polri, Kamis (22/4/21).

telusur.co.id - Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Ikatan Cendikiawan Muslim se Indonesia (ICMI) Bekasi mendatangi Mabes Polri dalam rangka mengawal proses penanganan kasus dugaan penistaan Agama dengan tersangka Jozeph Paul Zhang yang mengaku Nabi ke 26, Kamis (22/4/21).

Direktur LKBH-ICMI Bekasi, Abdul Chalim Soebri, SH mengatakan, kedatangan pihaknya untuk memastikan bahwa penanganan perkara tersebut dapat dilakukan secara profesional dan transparan.

"Tim advokat dari Bekasi mendatangi Mabes Polri dalam rangka investigasi, mengawal laporan polisi atas penistaan agama yang dilakukan oleh  Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul," ujarnya dalam rilisnya yang diterima telusur.co.id.

Bahkan, pihaknya mendesak agar kasus ini menjadi perhatian Kapolri.  Sebab, kata Chalim, kasus dugaan penista agama yang dilakukan Jozeph Paul Zhang yang saat ini berada di Jerman sudah menjadi perhatian publik. 

"Selain itu, LKBH ICMI menyerahkan surat permohonan proses hukum kepada Kapolri," kata dia. 

Diketahui, Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim pada 19 April 2021 usai mengaku sebagai Nabi ke-26. Jozeph menyampaikan pengakuannya dalam forum diskusi via zoom yang juga ditayangkan di saluran YouTube milik Jozeph. 

Bahkan ia juga menantang siapa saja yang berani melaporkan dirinya ke kepolisian. Atas perbuatannya, Jozeph Paul Zhang pun disangkakan dengan Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP. [Fhr]

Laporan: Dudun Hamidullah


Tinggalkan Komentar