LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, Tapi Ada Syaratnya - Telusur

LPSK Siap Lindungi Harun Masiku, Tapi Ada Syaratnya


telusur.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menaku siap memberikan perlindungan terhadap tersangka maupun saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, termasuk kepada politikus PDIP Perjuangan Harun Masiku. Harun yang kini menyandang status tersangka itu masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Begitu disampaikan oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/20).

“Siapa pun bisa, asal memenuhi syarat materil maupun formil,” kata Hasto. 

Menurut Hasto, jika status Harun adalah tersangka KPK, maka yang bersangkutan juga dapat dijadikan Justice Collaborator.

"Iya bisa juga (Justice Collaborator),” jelasnya.

Kendati demikian, Hasto menjelaskan, syarat formil tersebut adalah soal kelengkapan identitas. Sementara syarat materilnya adalah ditetapkan sebagai saksi dan korban oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini KPK.

"Bisa juga dia melapor saja ke polisi. Itu bisa menjadi dasar kalau ada perkara pidana yang dia hadapi,” imbuhnya.

Menurut Hasto, setelah syarat formil dan materil terpenuhi, maka LPSK selanjutnya akan melakukan pengecekan.

“LPSK akan melakukan investigasi apa betul yang bersangkutan memenuhi syarat, kesaksiannya signifikan, atau perkara yang dia mohonkan untuk terlindungi itu berjalan,” pungkasnya.

Keberadaan Harun hingga kini masih simpang siur, Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menyebut, Harun pergi ke Singapura pada Senin (6/1). Kepergian Harun ke Singapura sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang meringkus Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan tujuh orang lainnya.

Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri mengaku telah menandatangani surat permintaan bantuan pencarian Harun Masiku kepada Polri. Surat tersebut nantinya akan disampaikan kepada Sekretariat National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia.

"Tadi saya sudah tanda tangani permintaan bantuan pencarian ke aparat penegak hukum," kata Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/1).

Menurut Firli, saat ini penyidik KPK masih terus memburu Harun yang buron. Dia mengatakan para tersangka yang melarikan diri ke luar negeri pasti akan kembali ke Indonesia.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Wahyu dan Harun, KPK juga menjerat eks anggota Bawaslu sekaligus orang kepercayaan Wahyu Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful sebagai tersangka.

Wahyu bersama Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sekitar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019.[Fhr]


Tinggalkan Komentar