MA Putuskan Anies Menang Soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H - Telusur

MA Putuskan Anies Menang Soal Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H


telusur.co.id - Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H terhadap Pemprov DKI.

Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

"Menolak gugatan kasasi dari pemohon Kasasi I (PT Taman Harapan Indah), mengabulkan kasasi dari pemohon kasasi II (Pemprov DKI Jakarta). Membatalkan judex facti," bunyi putusan MA dikutip dari laman resminya, Selasa (23/2020).

Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Atas pencabutan izin tersebut, PT Taman Harapan Indah lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut.

Lantaran tak terima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.

Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN dan mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin tersebut.[Fhr]


Tinggalkan Komentar