Mantan Jaksa Senior Ini Ungkap Kenapa Banyak Tersangka Lakukan Praperadilan - Telusur

Mantan Jaksa Senior Ini Ungkap Kenapa Banyak Tersangka Lakukan Praperadilan

Mantan Direktur Tipikor Kejaksaan Agung, Chairul Imam. (Foto: telusur.co.id/Fahri)

telusur.co.id - Mantan Jaksa Senior, Chairul Imam mengatakan, selama pengalaman dirinya sebagai jaksa, biasanya orang yang menjadi tersangka atau terdakwa itu mau melepaskan diri dari posisinya sebagai tersangka atau terdakwa. Makanya, mereka menempuh mekanisme praperadilan. 

Dia menjelaskan, memang di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 77 menyatakan bisa melakukan praperadilan. 

"Tapi (praperadilan bisa dilakukan) hanya terhadap upaya paksa, seperti penangkapan yang salah, penahanan yang salah. Prosedur yang ada di KUHAP itu bisa dipraperadilankan," kata Chairul dalam diskusi Forum Lintas Hukum Indonesia bertajuk 'Prospek Pemberantasan Korupsi Pasca Revisi UU KPK' di kawasan Raden Saleh, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/19). 

Mantan Direktur Tipikor Kejaksaan Agung itu mengungkapkan, seiring waktu, penafsiran pasal 77 dalam KUHAP diperluas. Dia menceritakan saat Budi Gunawan (BG) dijadikan tersangka. Saat itu pengacara BG mengajukan praperadilan.

"Tapi syarat praperadilan waktu itu bukan seperti yang disebutkan oleh KUHAP. Kemudian oleh Hakim pasal 77 itu penafsirannya diperluas sehingga bisa dipraperadilankan kasusnya Pak Budi Gunawan," terang dia. 

"Nah ini sebetulnya kalau orang-orang yang mempelajari hukum pidana dan acara pidana, itu sebetulnya tidak boleh. Karena yang bisa ditafsir-tafsirkan itu hukum pidana materiil, kalau hukum pidana formil tidak bisa ditafsir-tafsirkan. Jadi, ini (pasal 77 KUHAP) nggak boleh diperluas," tambahnya.

Dikatakannya, perluasan penafsiran itu kemudian disahkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, MK sudah melewati kewenangannya. 

"Dia (MK) sudah ambil kewenangan DPR. Seharusnya dia cuma, kalau ada undang-undang yang salah, dihapus pasal ini. Tapi dia menambah itu nggak boleh, itu sudah mengambil kewenangan DPR," tandasnya. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar