Menko Polhukam Minta Habib Rizieq Kooperatif - Telusur

Menko Polhukam Minta Habib Rizieq Kooperatif

Menko Polhukam, Mahfud MD membeei keterangan pers di Graha BNPB, Minggu (29/11/20) malam. (Ist).

telusur.co.id - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab diminta untuk kooperatif menjalani proses hukum dengan memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Hal itu ditegaskan Menteri Koodinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD usai memimpin rapat perkembangan terbaru Penanganan COVID-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta, Minggu (29/11/20) malam.

Rapat juga dihadiri Kepala BPNB merangkap Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo, Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Dirjen P2P) Kementerian Kesehatan Muhammad Budi Hidayat, Dirjen Imigrasi KemenkumHAM Kepala Divisi Hukum Mabes Polri, JAM Intel Kejaksaan Agung serta perwakilan dari Badan Intelejen Negara (BIN).

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Rizieq Shihab guna menyerahkan surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi terkait kerumunan massa saat pandemi COVID-19.

“Dimohonkan kepada saudara Muhammad Rizieq Shihab untuk kooperatif dalam rangka penegakan hukum, kalau merasa sehat tentunya tidak keberatan untuk memenuhi undangan aparat hukum memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan, Pemerintah sangat menyesalkan tindakan Rizieq Shihab yang menolak dilakukan pemeriksaan COVID-19 mengingat Rizieq pernah melakukan kontak erat degan pasien COVID-19.

"Kami sangat menyesalkan sikap saudara Muhammad Rizieq Shihab yang menolak dilakukan penelusuran kontak mengingat yang bersangkuatn pernah melakukan kontak erat dengan pasien COVID-19. Kami meminta kepada masyarakat luas siapapun untuk mendukung penanganan COVID-19 agar berhasil,” ujar Mahfud.

Menurut Mahfud, sangat mungkin dan bisa saja, seorang tokoh seperti Rizieq Shihab tertular virus corona karena ketokohannya yang selalu mengundang kerumuman orang banyak.

"Karena beliau merupakan tokoh yang selalu menjadi kerumuman, bisa saja beliau terancam ditulari orang lain karena yang secara teknis kesehatan rawan penularan COVID-19," ungkapnya.

Oleh karena itu, sambungnya, pemerintah akan melakukan langkah-langkah dan tindakan tegas bagi siapapun yang melanggar ketentuan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Terkait dengan itu, lanjut Mahfud, pemerintah juga menegaskan akan terus melakukan proses-proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku demi kebaikan bersama dan tugas negara atau tugas pemerintah untuk melaksanakan upaya pencapaian tujuan negara.

Menurut ketentuan perundangan, Mahfud MD yang juga pakar hukum tata negara mengakui UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ada ketentuan hak pasien untuk menolak dibuka catatan kesehatan atau medical record nya.

Tetapi ketentuan perundangan juga menyatakan adanya dalil yang berlaku lex-spesialis bahwa kalau ada hukum khusus maka ketentuan yang umum seperti itu bisa diindahkan menurut UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan UU Nomor 24 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

“Maka medical record atau catatan kesehatan seseorang dapat dibuka dengan alasan tertentu. Bahkan siapapun yang menghalangi petugas untuk melakukan upaya menyelamatkan masyarakat maka dengan ketentuan KUHP petugas bisa menjalankan amanat pasal 216,” tegasnya.

Lebih jauh, Mahfud mengingatkan semua pihak agar menjalankan disiplin protokol kesehatan mengingat situasi penularan CIOVID-19 yang masih terjadi. Termasuk secara sukarela mau untuk dites, ditelusuri kontak eratnya serta bersedia menjalani perawatan atau menjalani standar perawatan virus corona. [Tp]


Tinggalkan Komentar