MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty Aher: Kenapa Tetap Berlaku? - Telusur

MK Sebut Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Netty Aher: Kenapa Tetap Berlaku?


telusur.co.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Heryawan memberikan apresiasi yang tinggi pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan putusan soal gugatan terhadap Undang Undang Cipta Kerja.

Menurut Netty, Putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional merupakan langkah yang baik.

"Putusan MK ini membuktikan bahwa memang sejak awal pembahasan UU Cipta Kerja bermasalah dan inkonstitusional. Pembahasan UU Cipta Kerja cenderung dipaksakan dan dibahas secara kilat sehingga tidak transparan dan banyak menabrak aturan main dalam proses pembentukan Undang-Undang" kata Netty dalam keterangan tertulis, Jumat (26/11/21). 

"PKS menolak pengesahan UU ini lantaran prosesnya yang cacat formil dan terbukti menghasilkan UU yang dapat merugikan buruh, membuka pintu TKA besar-besaran, mengancam kedaulatan negara, liberalisasi sumber daya alam, merusak kelestarian lingkungan dan sebagainya" tambahnya. 

Meskipun mengapresiasi putusan MK yang menyatakan proses pembentukan UU Cipta Kerja sebagai inkonstitusional, namun Netty mengaku heran kenapa putusan MK menyebut UU ini tetap berlaku.

"Seharusnya jika memang proses legislasinya buruk dan dinyatakan MK sebagai inkonstitusional, maka produk hukum yang dihasilkan juga inkonstitusional. Tapi ini aneh kenapa justru MK mengonfirmasi berlakunya UU Cipta Kerja ini? Jangan sampai MK terkesan sangat politis. MK merupakan lembaga pengawal konstitusi dan yang paling berhak memutuskan mana peraturan yang bertentangan dengan UUD 1945 dan mana yang tidak. Ibaratnya MK ini seperti penjaga gawang terakhir konstitusi" katanya. 

Terakhir Netty menyebut pihaknya akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja di lembaga DPR RI sampai dua tahun kedepan. 

"Kita di Fraksi PKS DPR RI bersama-sama masyarakat akan terus mengawal proses perubahan UU Cipta Kerja agar sesuai dengan aturan hukum. Kita juga akan awasi agar dalam waktu dua tahun kedepan tidak ada Peraruran Pelaksana lagi yang dibuat oleh pemerintah sebagaimana keputusan MK" ungkapnya.[iis]


Tinggalkan Komentar