Muktamar IX PPP Memperkuat Khitthah - Telusur

Muktamar IX PPP Memperkuat Khitthah


Telusur.co.id - Oleh : Aji Setiawan,ST. Wakil Sekretaris DPC PPP Kab Purbalingga Jawa Tengah.    
                                                                          Banyak kalangan berharap PPP kembali ke Khittah usai Muktamar 2020. Masa depan PPP setidaknya banyak ditentukan oleh peran sentral warna politik Islam dalam  konteks ke Indonesian. Pemilihan partai karena berbasis idiologi, tentu berbeda dengan pilihan umum yang sangat marak transaksional. Setidaknya dengan memperkuat kalangan  berbasis idiologi, bisa mempertahankan basis suara. Yang sudah barang tentu, untuk memperbesar PPP perlu memperluas basis suara lainnya seperti kalangan milenial, perempuan, buruh, pemuda, santri dan lainnya.                                         

Untuk meraih itu muktamar ke IX PPP ini juga harus menjadi momentum yang strategis di dalam upaya kembali ke khittah perjuangan PPP dengan melakukan revitalisasi implementasi visi dan misi perjuangan PPP diantaranya adalah dengan 3 hal.

Pertama, mengembalikan nilai-nilai orientasi 5 khidmat dan 6 prinsip perjuangan partai dalam sikap prilaku akhlak para kader.

Kedua adalah mengembalikan khittah partai kepada PPP tahun 1973 secara struktural dimana ada sistem presidensial dan di dalam sistem tersebut ada perwakilan-perwakilan fusi partai sebagai pengawas.

Ketiga bagaimana agar unsur-unsur fusi partai kembali diberi peran di dalam mitra strategis untuk membesarkan PPP.

Mengembalikan khittah PPP berarti mmengingat lalu saat 1973 PPP lahir dan pernah meraih puncak masa keemasan.                                      
 
Islam di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kehidupan politik. Islam sudah terlibat aktif dan berkontribusi sejak era kemerdekaan hingga sekarang. Sejak Indonesia merdeka hingga kini, kontribusi Islam dalam panggung politik juga tidak bisa diabaikan.

Partai Islam dalam pemilu tahun 1955, meraih kursi cukup besar dalam parlemen serta berperan dalam membentuk pemerintahan. Demikian pula, dalam era Orde Baru, PPP sebagai partai yang mewakili aspirasi umat Islam mampu meraih urutan kedua.

Pada era reformasi, partai Islam tetap memainkan peran penting. 
Lebih dari itu, legitimasi juga ditentukan dari bagaimana partai-partai tersebut mampu menjawab persoalan masyarakat. Kemampuan menyerap aspirasi sangat penting, apalagi banyak kalangan terdidik yang memiliki keterikatan ideologis yang longgar dengan partai politik.Demikian pula, munculnya pemilih baru dari kalangan milenial yang diperkirakan jumlahnya sangat besar, perlu pendekatan baru dalam meraih dukungan kelompok ini. Bahkan, muncul pemilih lebih kritis dengan memilih partai politik yang bersih dan bervisi kesejahteraan.

 Ini tentu tantangan besar. Jika partai berbasis massa Islam mampu menghadirkan jalan kesejukan dan etika Islam dalam politik, bukan tidak mungkin mereka menjadi pilihan rakyat.
Namun sebaliknya, jika partai Islam ikut terjebak menjadi bagian dari moralitas dan etika politik pragmatis (koruptif), penilaian miring dan hukuman pemilih terhadap partai Islam lebih keras. Sebab, partai-partai itu membawa simbol agama dalam ruang politik.

PPP sebagai partai Islam meneguhkan dirinya melalui Program Perjuangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia merupakan garis-garis besar perjuangan Partai yang mencakup ideologi, latar belakang sejarah, hakikat dan kaidah perjuangan, jati diri Partai, cita-cita politik dan visi perjuangan, serta program strategis partai secara garis besar untuk mewujudkan tujuan dan usaha partai sebagaimana tersebut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PPP, dalam rangka berperan aktif mewujudkan tujuan nasional seperti yang disebutkan dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).

PPP berpendapat bahwa Islam sebagai syari’at terakhir yang diturunkan Allah Subhanahu wa T’a’ala kepada umat manusia di muka bumi adalah suatu kebenaran mutlak yang mengandung tuntunan kebajikan yang bersifat universal serta meliputi seluruh aspek kehidupan dan berlaku sepanjang masa. Islam sebagai agama (ad-dien) mengandung nilai kebenaran absolut karena ajarannya diturunkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada umat manusia untuk memuliakan martabat kemanusiaan pada derajat yang paling sempurna di antara ciptaan-Nya. 

Islam sebagai ad-dien merupakan sekumpulan perintah dan larangan (syariat) yang mengandung tuntunan kebajikan bertujuan menebarkan kedamaian dan kasih sayang untuk sekalian alam semesta (rahmatan lil ‘alamiin).

PPP memandang bahwa paham keagamaan yang dianut mayoritas umat Islam Indonesia dan sesuai dengan kepri­badian bangsa Indonesia adalah paham keagamaan ahlussunnah wal jama’ah dalam arti luas. Yaitu suatu paham keagamaan yang bersandar kepada Nabi Muhammad SAW dan para sahabat serta salaf as-sholeh. Paham keagamaan Islam ahlus sunnah wal jama’ah adalah paham keagamaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai moderasi (tawasuth), toleransi (tasamuh), menjaga kese­im­bangan (tawazun), dan menebarkan nilai-nilai kasih sayang untuk semesta alam (rahmatan lil ‘alamiin). Paham keagamaan ahlus­sunnah wal jama’ah menolak segala bentuk sikap dan pandangan yang ekstrim (tatharruf), anarkisme, radikalime dan budaya kekerasan lainnya.

PPP yang merupakan hasil fusi politik Partai Nahdlatul Ulama (NU), Partai Muslimin Indonesia (Parmusi), Partai Syarikat Islam Indonesia (PSII), dan Partai Islam Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti) yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973 bertepatan dengan 30 Dzulqa’dah 1392 Hijriyah merupakan partai politik penerus estafeta empat partai Islam dan wadah penyelamat aspirasi umat Islam, serta cermin kesadaran dan tanggungjawab tokoh-tokoh umat Islam dan Pimpinan Partai untuk bersatu, bahu-membahu membina masyarakat agar lebih meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subhanahu wa T’a’ala melalui perjuangan politik.

PPP yang berasaskan Islam berketetapan hati dan bertekad dengan segenap kemampuannya untuk berusaha mewujudkan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, yakni terwujudnya masyarakat adil dan makmur, rohaniah dan jasmaniah yang diridlai Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Secara historis, keberadaan PPP merupakan penerus estafeta perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Sejak berdirinya sampai reformasi bergulir tahun 1998, PPP adalah wadah perjuangan aspirasi politik umat Islam yang terus berjuang untuk membawakan aspirasi dan kepentingan umat dan bangsa, terutama dalam menjaga agar produk-produk peraturan perundang-undangan tetap berada dalam nafas dan tidak bertentangan dengan ajaran Islam. Dari latar belakang kelahirannya, PPP yang dideklarasikan pada tanggal 5 Januari 1973  merupakan hasil fusi politik partai-partai Islam yang ada saat itu, sekaligus sebagai kelanjutan dari perjuangan politik Islam sejak masa kemerdekaan, yakni sejak lahirnya organisasi pergerakan Islam modern seperti Syarikat Dagang Islam (1905) yang kemudian menjadi Partai Syarikat Islam, Muhammadiyah (1912), Nahdlatul Ulama (1926),  MIAI (Majelis Islam A’la Indonesia), Masyumi dan lain-lain.

PPP menegaskan dirinya sebagai partai Islam yang berorientasi keindonesiaan dan keumatan. Artinya, PPP berbeda dengan partai-partai sekuler yang tidak berasas Islam dan cenderung memisahkan secara diametral antara Islam dan negara, serta menjauhkan peran-peran Islam dalam kehidupan kenegaraan. Sebagai partai Islam, PPP juga menegaskan perbedaan dirinya dengan partai-partai Islam lain yang berpaham fundamentalis-radikal, yang lebih menonjolkan simbol dan agenda universal Islam di atas kepentingan bangsa dan negara Indonesia. Identitas Islam PPP mencerminkan corak “Islamnya orang Indonesia” atau “Islam keindonesiaan”, yang berpegang pada prinsip harmoni antara universalitas Islam dan lokalitas keindonesiaan. 

Dalam hal ini, hubungan Islam dan negara bersifat simbiotik, sinergis, serta saling membutuhkan dan memelihara. Ini sesuai dengan tujuan politik PPP yang diorientasikan bagi terwujudnya negara Indonesia yang damai, makmur, sejahtera serta religius dan bermoral. Dalam perjuangannya, PPP berpegang pada pemahaman Islam yang inklusif, moderat, santun, serta anti kekerasan dan anti redikalisme, sebagai penjabaran dari Islam yang Rahmatan Lil Alamin.

Orientasi perjuangan politik PPP adalah terwujudnya masyarakat yang religius dan berakhlakul karimah, serta bangsa dan negara Indonesia yang adil, makmur, sejahtera lahir dan batin, menjujung tinggi nilai dan prinsip-prinsip demokrasi  yang diridai Allah Subhanahu Wata’ala (Baldatun Thayyibatun Wa Rabbun Ghafur) dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya selamat bermuktamar, semakin teguh merawat persatuan untuk membangun Indonesia.


Tinggalkan Komentar