Nasir Djamil Minta Pemerintah Lebih Bijak Soal Usulan Pecabutan Wewenang Polsek - Telusur

Nasir Djamil Minta Pemerintah Lebih Bijak Soal Usulan Pecabutan Wewenang Polsek

Anggota Komisi III DPR RI dari Fralsi PKS, Nasir Djamil.

telusur.co.id - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta pemerintah untuk lebih bijak soal usulan agar kepolisian sektor (Polsek) tidak memiliki wewenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sebuah kasus. Dia berharap tak ada kesalahpahaman soal wacana tersebut.

"Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat," kata Nasir di sela-sela acara "Kenduri Kebangsaan" di Sekolah Sukma Bangsa di Bireuen, Aceh, Sabtu (22/2/2020).

Nasir juga menanggapi soal pendekatan "restorative justice" atau keadilan restoratif perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian.

"Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya. Yang harus dipahami polisi itu kan punya tiga tugas pre-emptive, preventif dan represif. Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemptive dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi," jelasnya.

Ia pun mengharapkan nantinya setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat.

"Karena itu, kami berharap polsek-polsek itu bisa bersinergi dengan masyarakat adat setempat karena ini dibanyak daerah sudah ada peraturan-peraturan daerah yang terkait dengan adat. Ada beberapa kejadian yang itu diselesaikan dengan mekanisme hukum adat," ujar Nasir.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu pun mencontohkan bahwa pelaku tindak pidana ringan tidak mesti dibawa ke pengadilan.

"Yang namanya tindak pidana ringan itu kan tidak mesti dibawa ke "meja hijau", kasus-kasus misalnya orang ambil cokelat beberapa butir atau ada yang ambil papan kertas milik sebuah perusahaan tidak mesti semua disidangkan di pengadilan karena itu tidak memberikan manfaat dan keadilan bagi orang tersebut," tuturnya, seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan bahwa usulan agar polsek tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan sudah melalui hasil studi yang cukup lama.

"Saya adalah ketua Kompolnas (Komisi Kepolisian Nasional), saya yang menyampaikan usul yang sudah didasarkan hasil studi yang cukup lama," katanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (19/2/20).

Menurut dia, usulan tersebut sudah disampaikan kepada Presiden dan akan dilakukan pengkajian mengenai kemungkinan meniadakan hak penyelidikan dan penyidikan di tingkat polsek.

Mahfud melihat peran polsek semestinya lebih banyak memberikan tugas pengayoman dan restorative justice sehingga tidak perlu diberi target mengungkap kasus. [Tp]


Tinggalkan Komentar