Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Saya Gembira dan Salut Kepada KPK - Telusur

Nurhadi Ditangkap, Mahfud MD: Saya Gembira dan Salut Kepada KPK

Menko Polhukam, Mahfud MD. (Ist).

telusur.co.id - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberi apresiasi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang merupakan buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA tahun 2011 sampai 2016.

"Saya turut gembira dan salut kepada KPK. Itu membuktikan bahwa KPK bekerja serius mengurus Nurhadi," kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Rabu (3/6/20).

Mahfud mengatakan, penangkapan terhadap Nurhadi itu, membuktikan beberapa hal antara lain anggapan bahwa Nurhadi dilindungi orang kuat adalah keliru.

Penangkapan tersebut juga membuktikan pernyataan KPK bahwa KPK akan bekerja tanpa harus berteriak-teriak. 

"Pak Firli pernah bilang kepada saya, 'Biarlah orang bilang kami tidak baik tapi kami akan tetap berusaha bekerja baik'," kata Mahfud mengutip Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (NHD) dan menantunya Rezky Herbiyono (RH) di sebuah rumah di Simprug, Jakarta, Selatan, Senin (1/6) malam.

"Di sebuah rumah di daerah Simprug, Jakarta Selatan. Tidak ter-'confirm' kalau rumah yang bersangkutan yang jelas saat penggeledahan di sana ada tersangka NHD dan RH beserta istri dan anak-anaknya serta pembantu," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango saat di Jakarta, Selasa (2/6/20).

Saat ini, dua tersangka tersebut telah dibawa ke gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan istri Nurhadi, Tin Zuraida juga turut dibawa ke gedung KPK, namun diperiksa sebagai saksi.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Sementara untuk tersangka Hiendra Soenjoto (HS), Nawawi Pomolango mengharapkan yang bersangkutan segera menyerahkan diri. 

"HS belum ditemukan. Kami berharap HS segera menyerahkan diri karena terus bersembunyi akan semakin menyulitkan yang bersangkutan, KPK akan terus memburunya," tuturnya.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. [Tp]


Tinggalkan Komentar