Ormas Wajib Taat UUD 45 dan Pancasila - Telusur

Ormas Wajib Taat UUD 45 dan Pancasila

Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing / Net

telusur.co.id - Organisasi masyarakat di Indonesia, tanpa terkecuali, wajib taat terhadap Undang Undang Dasar 1945 dan Pancasila.

Begitu dikatakan Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

"Semua ormas tanpa kecuali juga harus berbasis pada ideologi kita, Pancasila," ujar Emrus.

Emrus mengaku sangat sepakat terhadap keberadaan UU Ormas, dengan peraturan turunan yang mendukung UU tersebut. Disampaikan Emrus, UU harus ditaati seluruh ormas. Sebaliknya, bila ada ormas yang menolak persyaratan itu, tentu menjadi wewenang pemerintah untuk tidak memberikan izin.

Pancasila dan UUD 45, kata dia, dirumuskan para pendiri bangsa dengan pertimbangan sangat dalam dan matang. Sejauh ini, kata dia, belum ditemukan adanya ormas, utamanya ormas agama yang melenceng dari ketentuan tersebut.

"Jangan diartikan ideologi itu seolah-olah di atas agama, jangan sampai diartikan ke sana. Menurut saya, ideologi dan agama itu harus inline atau satu garis yang tidak bertentangan," kata Direktur eksekutif Lembaga Emrus Corner ini.

Kepada pemerintah, dirinya berpesan harus tetap hati-hati saat membuat keputusan memberi izin atau menolak permohonan dari ormas tertentu. Sebab itu akan menjadi catatan sejarah dalam perjalanan rezim tertentu.

"Bernegara harus ada ideologi, bernegara harus ada konstitusi, harus ada aturan. Coba bayangkan kalau tidak ada ideologi, apa yang menjadi dasar kita berpijak dalam berbangsa dan bernegara?" kata Emrus.[Asp]

Laporan: Saeful Anwar
 


Tinggalkan Komentar