Pemprov Berikan Keringanan Pajak Kendaraan - Telusur

Pemprov Berikan Keringanan Pajak Kendaraan


telusur.co.id - Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan keringanan pajak hingga 50 persen, untuk kendaraan bermotor dan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). 

“Bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) akan dikenakan pemotongan sebesar 50% untuk BBN-KB kedua dan seterusnya,” sebut Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Balai kota Jakarta, Senin (16/9/19). 

Hanya saja, untuk pajak kendaraan bermotor (PKB) mendapatkan besaran keringanan yang berbeda. 

Disebutkan Faisal, besaran keringanan denda untuk PKB dilihat dari tahun tunggakan. Yaitu, pemotongan sebesar 50% bagi penunggak pajak sebelum tahun 2002 dan 25% bagi penunggak pajak antara tahun 2013-2016. 

Bukan hanya untuk pajak kendaraan bermotor, Pemprov DKI juga memberikan penghapusan denda sebesar 25 persen terhadap pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2). 

“Lalu, keringanan piutang pokok pajak daerah terhadap PBB P2 selama 2013-2016 akan dikenakan pemotongan sebesar 25%,” lanjutnya.

Dikatakannya, program keringanan itu akan berlaku hingga Desember 2019. Ia berharap, masyarakat DKI Jakarta bisa memanfaatkan program tersebut dengan baik. Sebelum program adanya penegakan hukum (law enforcement) secara masif di tahun 2020. 

Apalagi ia menyebut Pemprov DKI Jakarta, telah memiliki seluruh data tunggakan pajak daerah, sehingga wajib pajak tidak bisa menghindari lagi dalam pelaksanaan kewajibannya kepada negara.

“Mari kita manfaatkan tahun keringanan pajak daerah ini dengan baik. Mudah-mudahan bisa terlaksana dan tertib administrasi perpajakan bisa berjalan dengan lancar. Wajib pajak tidak menjadi penunggak pajak lagi, dan tahun depan kita tidak perlu lakukan law enforcement terhadap penunggak pajak yang tidak membayar pajaknya di tahun 2019 ini," harap Syafruddin.

Bukan itu saja, ia juga berharap program keringanan denda pajak dapat menyumbang Rp 600 Miliar sebagai pendapatan daerah.

“Optimalisasi dari penerimaan pajak daerah ini, kami harapkan bisa menyumbang kurang lebih 600 miliar sebagai tambahan dari penerimaan pajak daerah di tahun 2019 ini,” tutupnya. [Ham]


Tinggalkan Komentar