Pemprov dan Bank DKI Tak Taat Hukum, Pihak Ham Sutedjo Surati PN Jakpus - Telusur

Pemprov dan Bank DKI Tak Taat Hukum, Pihak Ham Sutedjo Surati PN Jakpus

Lieus Sungkharisma. (Foto: telusur.co.id).

telusur.co.id - Lieus Sungkharisma selaku kuasa dari Ham Sutedjo (ahli waris dari Alm. The Tjin Kok), mengirim surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memberikan penjelasan terkait gugatan yang dilayangkan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD. Pasar Jaya) tertanggal  23 Juli 2020 di Kepaniteraan Perdata PN Jakpus. 

Surat kepada Ketua PN Jakpus dikirim Lieus pada Jumat (7/8/20), dengan tembusan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Gubernur Provinsi DKI Jakarta.

Dalam suratnya, Lieus menyebut bahwa gugatan perlawanan yang dilayangkan PD. Pasar Jaya merupakan kesengajaan dari pihak Pemprov dan Bank DKI untuk menghambat atau mengulur waktu dalam memenuhi kewajiban kepada ahli waris The Tjin Kok, Ham Sutedjo.

Padahal, persoalan antara Bank DKI dan Pemprov DKI dengan Ham Sutedjo telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dimana Ham Sutedjo sudah 8 kali diputuskan menang atas perkara itu. 

"Hal itu menunjukkan bahwa Gubernur Pemprov DKI dan Bank DKI tidak taat dan tidak tunduk pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Perlu kami sampaikan sebagai penegasan, di dalam perkara ini, bahwa The Tjin Kok telah 8 kali memenangkan perkara ini melawan PT. Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta," tegas Lieus dalam suratnya. 

Berikut isi lengkap surat Lieus Sungkharisma kepada Ketua PN Jakpus, Jumat (7/8/20). 

Kepada Yth.:

Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jl.Bungur Raya

Jakarta Pusat

Perihal : Penjelasan Terhadap Gugatan  No. 396/Pdt.G/PLW/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst Yang Telah Didaftarkan Oleh Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD.Pasar Jaya) Tertanggal  23 Juli 2020 Dikepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dengan Hormat;

Saya, Lieus Sungkharisma, selaku kuasa dari Ham Sutedjo (Ahli Waris dari Alm. The Tjin Kok) berdasarkan Akta Kuasa tanggal 04 Maret 2020  yang dibuat dihadapan Notaris Hanita Sentono S.H., bermaksud  untuk menjelaskan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai berikut: 

Bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD. Pasar Jaya) telah mengajukan Gugatan Perlawanan dengan Perkara No.  396/Pdt.G/PLW/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 23 Juli 2020, di Kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Terlampir). 

Bahwa di dalam gugatan tersebut menyatakan bahwa Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya (PD. Pasar Jaya) adalah Pemegang Saham berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Dewan Komisaris  PT Bank DKI No. 64 tanggal 22 Desember 2016 dengan  jumlah saham  sebesar 0,02% (pemegang saham minoritas).  

Bahwa perlu kami jelaskan, bahwa Putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST tanggal 06 Mei 2002 jo. No.301/PDT/2004/PT.DKI tanggal 20 Oktober 2004 jo. No. 2256 K/Pdt/2005 tanggal 28 Agustus 2006 jo. No. 240 PK/Pdt/2008 tanggal 20 Nopember 2008, dan untuk perkara ini telah berkekuatan Hukum Tetap (inkracht) pada tanggal 26 Januari 2016. (bukti terlampir).

Bahwa berdasarkan fakta di atas, gugatan ataupun perlawanan yang  dilakukan oleh Gubernur Pemprov  DKI Jakarta dan Bank DKI (dan para pemilik saham di Bank DKI) adalah di sengaja untuk menghambat atau mengulur waktu untuk memenuhi kewajiban melaksanakan amar putusan. Hal itu menunjukkan bahwa Gubernur Pemprov DKI dan Bank DKI untuk tidak taat dan tidak tunduk pada putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum Tetap. 

Bahwa di dalam Aanmaning tanggal 29 November 2016  dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ahli Waris  The Tjin Kok (Ham Sutedjo), Pengacara The Tjin Kok, Pengacara Bank DKI, bahwa Bank DKI  telah berjanji untuk menyelesaikan semua kewajibannya pada bulan Maret 2017 berkoordinasi dengan pihak Pemprov DKI. 

Bahwa Bank DKI dan Gubernur Pemrov DKI tidak menepati janjinya, sehingga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan Aanmaning kembali tanggal 28 Mei 2020, 11 Juni 2020 dan 13 Juli 2020.

Bahwa berdasarkan Berita Acara Panggilan Menghadap pada tanggal 13 Juli 2020, dihadapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bapak Muhammad Damis, Ham Sutedjo (ahli waris The Tjin Kok), Ade Nana Suryana, SH, CLA, Jaka J. Aristian SH. CLA (PT Bank DKI) dan Haratua Purba, SH, MH  bahwa PT Bank DKI menyataan kepastian mengenai tanggung renteng sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta serta menunggu jawaban dari BPKP, sempat menganggarkan 50% namun tidak seperti keterangan Pemohon Ekseskusi bahwa ada dana 16 miliar, sedangkan Pemprov DKI Jakarta menyatakan mengenai tanggung rentang, kami (Pemprov DKI Jakarta) belum mengerti apakah di bagi 2, atau berapa persen pembagiannya, dan Pihak Pemprov DKI Jakarta baru hari ini mendapat penjelasan mengenai tanggung renteng dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengingatkan kepada Termohon Eksekusi I (Bank DKI) dan Termohon Eksekusi II (Gubernur Pemprov DKI Jakarta agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari agar melaksanakan kewajibannya sejak tanggal 13 Juli 2020 dan jatuh tempo pelaksanaan amar putusan pada tanggal 23 Juli 2020. 

Bahwa sebelum gugatan Perlawanan yang di ajukan oleh PD. Pasar Jaya terhadap Putusan No. 23/PDT.G/2002/PN.JKT.PST jo. Nomor 301/PDT/2004/PT.DKI jo. Nomor 2256 K/Pdt/2005 jo. Nomor 240 PK/Pdt/2008, bahwa PT.Bank DKI  telah terlebih dahulu melakukan gugatan Perlawanan dengan Perkara No 08/PDT.PLW/2012/PN.JKT.PST.  tanggal 17 Oktober 2012 jo. No. 324/PDT/2013/PT.DKI tanggal 26 September 2013 jo. Nomor 2342 K/Pdt/2014 tanggal 23 Maret 2015.

Bahwa pada setiap gugatan (yang telah berulangkali dilakukan) oleh Gubernur DKI Jakarta dan PT. Bank DKI selalu mempertanyakan HAK KEPEMILIKAN dan KEABSAHAN dari THE TJIN KOK sebagai  AHLI WARIS dari THE A LIN, dan hal ini sudah pernah diajukan dalam gugatan Perkara Nomor 459/PDT.G/2013/PN.JKT.PST, tanggal 22 Juli  2014 jo. Nomor 515 PK/Pdt/2015  tanggal 26 Januari  2016.

Bahwa perlu kami sampaikan sebagai penegasan, di dalam perkara ini, bahwa The Tjin Kok telah 8 (delapan) kali memenangkan perkara ini melawan PT. Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta.  

Bahwa annual report catatan atas laporan keuangan PT. Bank DKI mulai dari tahun 2009 sampai pada tahun 2017, bahwa  PT Bank DKI telah mencadangkan dana sebagai ganti rugi yang ditanggung oleh PT Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI (terlampir).  Hal ini menunjukkan bahwa PT Bank DKI dan Pemprov DKI  Jakarta sudah mengakui ada kewajiban yang wajib dipenuhi  kepada THE TJIN KOK (ahli waris THE TJIN KOK). 

Demikianlah penjelasan ini saya uraikan, untuk dapat memperjelas duduk perkara yang terjadi antara THE TJIN KOK dengan PT. Bank DKI dan Gubernur Pemprov DKI Jakarta.

Jakarta, 7 Agustus 2020

Hormat Saya;

Lieus Sungkharisma

Tembusan: 

Ketua Mahkamah Agung RI.

Ketua Pengadilan Tinggi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta. [Tp]


Tinggalkan Komentar