Penerbitan Pedoman dan Petunjuk Teknis Soal Mudik 2020 - Telusur

Penerbitan Pedoman dan Petunjuk Teknis Soal Mudik 2020

Ilustrasi Mudik /Net

telusur.co.id - Pemerintah telah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dan sudah mulai dijalankan di beberapa wilayah. PSBB ini juga mengatur soal mudik dan perjalanan jarak jauh bagi masyarakat. Menurut data yang diperoleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas animo mudik tahun ini masih cukup tinggi. Data ini bisa dilihat dari jumlah pemudik yang sudah memesan tiket kereta. Penjualan tiket kereta api hingga 31 Maret mencapai 800.255 tempat duduk (76% lebih tinggi dibandingkan penjualan tahun 2019). Hanya 14% atau 112.333 yang melakukan pembatalan perjalanan.

Para pemudik melakukan “mudik awal” kemungkinan adalah pemudik atau pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat penurunan aktivitas ekonomi. Mereka lebih memilih menghabiskan waktu di kampung sembari menunggu dibukanya lowongan pekerjaan. 

Sampai hari ini telah dilakukan empat rapat koordinasi pemangku kepentingan dan konsultasi publik untuk membahas masalah mudik. Peserta rapat tersebut antara lain Pemda, akademisi, pengamat, pakar, tokoh agama, dan generasi milenial. Kebijakan utama pemerintah adalah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik selama masa pandemi Covid-19. 

“Saat ini sedang dilakukan koordinasi dengan Pemda Se-Jabodetabek untuk sinergi pengaturan perjalanan dalam wilayah dan antar-wilayah, termasuk mudik, dengan akan berlakunya status PSBB untuk Jabodetabek,” ujar Menteri PPN/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa yang ditemu seusai melakukan rapat dengan Presiden di kediamannya di Jakarta. 

Mengingat potensi meluasnya wabah jika terjadi perjalanan dari atau ke wilayah berstatus PSBB, maka akan ada pedoman yang mengatur bahwa perjalanan antar wilayah dimana daerah itu berstatus PSBB maka pelaku perjalanan wajib di karantina.  Tujuan penerbitan pedoman dan petunjuk teknis ini adalah memberikan panduan dan pengaturan dari aspek transportasi agar kegiatan mudik tidak mengakibatkan semakin meningkat dan meluasnya wabah Covid-19.

Hal yang diatur dalam pedoman tersebut antara lain memberlakukan himbauan larangan mudik bagi pegawai Aparatur Sipil Negara, BUMN, BUMD, Anggota TNI/Polri berserta keluarga, pembatasan kapasitas angkutan umum dan menjamin syarat jarak (physical distancing), kenaikan tariff angkutan, melampirkan pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan petugas, hingga pengalihan hari libur setelah pandemi berakhir.
[Asp]

Laporan : Subekti


Tinggalkan Komentar