Pengamat Nilai Perpres Terkait Industri Miras Tidak Aspiratif - Telusur

Pengamat Nilai Perpres Terkait Industri Miras Tidak Aspiratif

Ilustrasi. Foto Net

telusur.co.id - Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) di Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua mendapat penolakan meluas dari berbagai pihak.

Penolakan itu tidak hanya dari kalangan Islam, seperti Ormas Islam dan MUI. Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid bahkan menilai Perpres Miras bertentangan dengan Pancasila.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) juga tegas menolak kebijakan Jokowi tersebut. Bahkan MRP mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

"Penolakan dari berbagai elemen masyarakat mencerminkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 tidak aspiratif," tegas M. Jamiluddin Ritonga, Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, Senin.

Hal itu juga terlihat dari pengakuan pihak MRP, yang merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan Perpres tersebut. Hal ini menguatkan dugaan, Perpres ini disusun tidak melibatkan pemangku kepentingan.

Padahal, dalam negara demokrasi, semestinya setiap penyusunan regulasi melibatkan rakyat. Pelibatan rakyat sebagai perwujudan prinsif demokrasi dari rakyat untuk rakyat.

"Kalau Perpres disusun tanpa pelibatan rakyat, maka prinsif demokrasi sudah dingkari. Hal ini tentu berbahaya bagi kelangsungan demokrasi di tanah air," sindir Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1986 - 1999.

Karena Perpres tersebut sangat tidak aspiratif, maka pemerintah seyogyanya berlapang dada mencabutnya. Itu kalau pemerintah ini masih mengakui rakyat sebagai pemilik kedaulatan di Indonesia. [ham]


Tinggalkan Komentar