Pengusaha Terima Keputusan UMP DKI Naik 5,6 Persen  - Telusur

Pengusaha Terima Keputusan UMP DKI Naik 5,6 Persen 

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi), Andri Yansyah. (Foto: telusur.co.id/Tegar).

telusur.co.id - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Kadisnakertransgi) Andri Yansyah mengumumkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 Juta. Ia menyebut pengusaha menerima dan sepakat pada keputusan kenaikan UMP tersebut.

“Sampai dengan saat ini ya, kami sudah melakukan komunikasi dengan pengusaha. Insya Allah, pengusaha menerima di angka 5,6 persen,” kata Andri kepada wartawan di Balai Kota DKI, Senin (28/11/22).

Andri memastikan, Pemprov DKI tidak melebihi kenaikan angka di 10 persen, dan sudah sesuai dengan Permenaker Nomer 18 Tahun 2022. 

"Sesuai dengan Permenaker 18 masih di bawah 10 persen itu lah yang digunakan," ucapnya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik sebesar 5,6 persen menjadi Rp4,9 Juta.

"Kenaikan UMP Provinsi DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901, 798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/22).

Andri menyampaikan, penetapan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Dalam rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22  november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022 dengan mengunakan alfa 0,2," tandas Andri. [Fhr]


Tinggalkan Komentar