Periksa 64 Kantor, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan - Telusur

Periksa 64 Kantor, Pemprov DKI Tutup 8 Perusahaan

Petugas Satpol PP Jakarta Pusat memberikan imbauan kepada pegawai perkantoran di komplek Duta Merlin agar menaati Pergub 88/2020 selama PSBB berlangsung di Ibu Kota Jakarta, Selasa (15/9/20). (Foto: Antara).

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menutup delapan perusahaan terkait Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), lima perusahaan di antaranya ditutup karena ditemukan kasus positif COVID-19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans-E) Andri Yansah mengatakan delapan perusahaan tersebut ditutup setelah pihaknya melakukan sidak pada 64 perusahaan yang ada di Jakarta.

"Kemarin kami lakukan pemeriksaan terhadap 64 perkantoran swasta, delapan di antaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Andri saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/9/20).

Dari delapan perusahaan itu, lima perusahaan di antaranya ditutup karena COVID-19, sementara tiga perusahaan lainnya ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19

Lima perusahaan yang ditutup karena ditemukan kasus positif COVID-19 tiga di antaranya berada di Jakarta Barat. Kemudian masing-masing satu perusahaan di wilayah Jakarta Timur dan Jakarta Selatan.

Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, satu di antaranya berada di Jakarta Pusat. Sedangkan dua perusahaan lainnya berada di wilayah Jakarta Barat.

Penutupan perusahaan tersebut bersifat sementara, dengan durasi selama tiga hari untuk disinfektan dengan disemprot disinfeksi.

Andri mengatakan pihaknya terus mengawasi operasional perusahaan atau perkantoran selama pelaksanaan PSBB. Pihaknya juga sudah mengantongi data jumlah perusahaan swasta hingga jumlah pekerja yang berkegiatan di Jakarta.

Selain itu, Disnakertrans juga meminta agar perusahaan membuat laporan mengenai jumlah karyawan yang melakukan kerja dari rumah (work from home/WFH) dan pekerja yang bekerja langsung di kantor. Pihaknya tetap melakukan pemeriksaan dan pengawasan dari jadwal yang sudah disusun.

Dalam pelaksanaan PSBB kali ini, Pemprov DKI masih mengizinkan perusahaan atau perkantoran beroperasi. Namun kapasitas perusahaan atau perkantoran swasta dan pemerintahan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas normal.

Untuk 11 sektor usaha/bisnis vital atau esensial dapat beroperasi dengan kapasitas pekerja maksimal sebesar 50 persen dari kapasitas normal.

Sektor usaha vital tersebut adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, dan komunikasi dan teknologi informatika. Kemudian, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi dan industri strategis.

Lalu, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu serta pemenuhan kebutuhan sehari-hari. [Tp]


Tinggalkan Komentar