Polisi Dalami Laporan Petugas Imigrasi yang Mengaku Dianiaya di Kafe - Telusur

Polisi Dalami Laporan Petugas Imigrasi yang Mengaku Dianiaya di Kafe

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (foto: Telusur.co.id/ Tri Setyo)

telusur.co.id - Seorang pegawai imigrasi bernama Tembang Putra Prabu (25) diduga mengalami penganiayaan, di sebuah kafe si kawasan Gunawarman, Jakarta Selatan. Atas kejadian tersebut, dia membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1865/IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ per tanggal 7 April 2021.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa, selain itu dia juga melakukan visum, sebagai bukti laporan polisi. Putra melaporkan seseorang berinisial WA, sebagai orang yang dinilai melakukan penganiayaan terhadap dirinya.

“Ya benar. Memang sudah masuk laporannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (14/4/21).

Awalnya, keduanya kerap berseteru dan terlapor pernah mengancam korban melalui Whatsapp. Tak tahan, akhirnya korban berjanji akan bertemu dengan terlapor di sebuah kafe. Namun di sana justru korban diduga dianiaya terlapor.

Karena penganiayaan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan wajah. Korban melaporkan WA karena dinilai telah melanggar Pasal 352 KUHP atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Kendati membenarkan, namun Yusri belum dapat memastikan langkah apa yang akan diambil pihak kepolisian ke depannya. Pasalnya, laporan masih dipelajari oleh penyidik.

“Yang pasti laporan jelasnya sudah masuk. Saat ini sedang kami pelajari terlebih dahulu,” tandasnya. (Tp)


Tinggalkan Komentar