Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Saat Bertabrakan dengan Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka - Telusur

Polisi Tetapkan Mahasiswa UI yang Tewas Saat Bertabrakan dengan Pensiunan Polisi Dijadikan Tersangka

Ilustrasi kecelakaan (Foto: NTMC Polri)

telusur.co.id - Ditlantas Polda Metro Jaya menilai kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), bukan tertabrak mobil yang dikemudikan pensiunan Polri, AKBP (Purn) ESBW.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman mengatakan, kecelakaan tersebut murni kelalaian korban saat berkendara. Bahkan, polisi menetapkan Harsya Attallah Syaputra sebagai tersangka.

"Kenapa dijadikan tersangka ini? Karena lalai mengendarai sepeda motor, sehingga menghilangkan nyawanya sendiri," ujar Latif di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/1/23).

Saat kejadian, kata Latif, ESBW berada di jalur yang benar. Pengendara mobil Pajero tersebut tidak merampas hak jalan Hasya yang saat itu melaju dari arah berlawanan.

"Dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka, karena dia (pengemudi mobil) dalam posisi hak utama jalan," kata dia.

Meski demikian, Latief menambahkan kasus kecelakaan tersebut akhirnya diberikan SP3 atau dihentikan.

Hal ini berdasarkan proses mediasi bersama jajaran terkait. (Tp)


Tinggalkan Komentar