Polisi Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka - Telusur

Polisi Tetapkan Pengacara Djoko Tjandra Sebagai Tersangka

Djoko Tjandra. (Ist).

telusur.co.id - Pengacara buronan Djoko Tjandra, Anita Kolopaking akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah 23 saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini. Sebanyak 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat

"Iya sudah kami tetapkan tersangka," kata Argo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (30/7/20).

Penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra.

"Kesimpulannya menaikkan status Anita Kolopaking jadi tersangka," ujar Argo.

Dalam penetapan tersangka ini, Anita Kolopaking disangka melanggar pasal 263 (2) dan pasal 223 KUHP.

"Kemudian Senin 27 Juli 2020 penyidik melakukan gelar perkara karena sudah ada barang bukti, petunjuk, saksi sesuai SOP kita gelar perkara untuk menetapkan status sebagai tersangka perkara itu," ujar Argo.

Seperti diketahui, terkait surat jalan palsu ini, Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim itu pun disangkakan pasal berlapis, yaitu pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 E KUHP, pasal 426 ayat 1 KUHP, dan pasal 221 ayat 1 ke 2 KUHP. [Tp]


Tinggalkan Komentar