Polres Tangerang Tangkap Tiga Pengepul Judi Online, Begini Modusnya - Telusur

Polres Tangerang Tangkap Tiga Pengepul Judi Online, Begini Modusnya

Ilustrasi judi (Foto: Pixabay)

telusur.co.id - Polres Metro Tangerang Kota menangkap tiga orang terkait kasus judi online. Dalam kasus tersebut, ketiganya berperan sebagai pengepul berbagai jenis mulai dari judi slot hingga togel.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan ketiga pelaku berinisial S, AG dan N. Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, dalam kurun waktu dua minggu.

"Hingga pertengahan November 2022, kita mengungkap tiga kasus perjudian. Satu kasus terkait judi online slot, satu kasus judi togel hongkong, dan satu kasus judi togel pakong," ungkap Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Kamis (24/11/22).

Para pelaku, kata Zain, bertransaksi secara melalui ponsel untuk menghindari petugas. Saat ini polisi masih memburu bandar besar dalam kasus ini.

"Kami masih terus dalami semoga bisa kita ungkap bandar atasnya," katanya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang hasil pemasangan judi, handphone, buku tafsir dan papan tulis.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 45 Ayat 2 Junto Pasal 27 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (Tp)
 


Tinggalkan Komentar