telusur.co.id - Enam karyawan kafe Holywings harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya mereka membuat promosi miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Selebaran promosi ini akhirnya viral di media sosial. Sejumlah pihak menyayangkan penggunaan nama Muhammad untuk promosi minuman beralkohol.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan keenamnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial NDP (36), EJD (27), AAM (25), AAB (25), DAD (27), dan EA (22).

"Enam orang sudah jadi tersangka. Mereka semuanya adalah orang yang bekerja pada kafeHolywings," ujar Budhi.

Para tersangka, kata Budhi, memiliki jabatan yang berbeda-beda di Holywings. EJD bekerja sebagai Direktur Kreatif, lalu NDP yang mendesain program dan meneruskan ke tim kreatif.

"Kemudian DAD pembuat desain promo yang viral, EA tim admin yang mengunggah postingan di media sosial, lalu AAB selaku socmed officer, dan AAM merupakan admin tim promo yang memberi request," paparnya.

Para tersangka mengaku sengaja membuat promosi agar masyarakat tertarik untuk datang ke Holywings. Namun promosi justru membuat kontroversi di masyarakat, lantaran ada nama Muhammad, yang merupakan nama Nabi besar umat Islam.

"Mereka membuat konten-konten tersebut untuk menarik pengunjung datang ke outlet Holywings, khususnya di outlet yang presentase penjualannya di bawah target 60 persen,” kata Budhi.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP, serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (Tp)