Proyek TPT dan Drainase Disorot, Kepala Desa Sumurbarang Klaim Sesuai Hasil Musdes - Telusur

Proyek TPT dan Drainase Disorot, Kepala Desa Sumurbarang Klaim Sesuai Hasil Musdes

Kades Sumurbarang Dadi Cahyadi

telusur.co.id - Pekerjaan TPT dan drainase di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo, Kabupaten Subang Jawa Barat, yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2020, mengundang sorotan publik karena pekerjaan tersebut disinyalir anggaran minim dan terkesan asal jadi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Desa Sumurbarang Dadi Cahyadi mengatakan bahwa pekerjaan TPT dan Drainase tersebut sebenarnya sudah selesai dan sesuai perencanaan awal. Pekerjaan dilaksanakan dan dikerjakan sesuai fungsinya oleh LPM selaku teknis pelaksana kegiatan (TPK) dan dalam sistem pelaksanaan pekerjaan, keuangan ditermen sesuai progres pekerjaan.

"Saya terus terang jujur tak terima, jika kabar pekerjaan TPT dan drainase tak sesuai RAB, speck dan gambar, apalagi dibilang LPM tak difungsikan padahal itu semua pekerjaan oleh siapa lagi kalau bukan pungsinya LPM, hanya saja memang saya sadari kalau SK tugasnya belum saya bikinkan," tutur Kades Dadi Cahyadi usai Audensi Di Gedung DPRD Subang.

Menurutnya, semua itu tak benar jikalau masyarakat menyoroti Kades, karena kegiatan itu semuanya hasil musyawarah desa (musdes) terutama infrastruktur pembangunan dan pemberdayaan sumber daya masyarakat desa itu sudah merupakan tugas fungsi LPM sesuai bidangnya pemberdayaan masyarakat dan terkait pengelolaan dana desa (DD) Kades itu sebagai kuasa pengguna anggaran dan bukan bendahara keuangan dana desa (DD), semua penggunaan uang untuk pekerjaan dikeluarkan bendahara keuangan LP melalui Ketua LPP dan diketahui Kades itu pun sistem adminnya ditermen sesuai progres pekerjaan.

"Jadi. Masyarakat mana yang kecewa atas pekerjaan TPT dan drainase itu, semua pekerjaan kan sudah selesai dibangun. Oke saya juga maklumi dan wajar kalau masyarakat kecewa karena mungkin tak paham," paparnya.

Selanjutnya terkait kabar isu pekerjaan TPT dan draenase tersebut yang disinyalir terkesan asumsi real costnya minim sehingga pekerjaan asal jadi. Adapun pekerjaannya diantaranya yakni pekerjaan TPT di dusun Sumur barang Rw 05, volume panjang kiri dan kanan 115 meter dengan pagu anggaran Rp. 50 juta namun asumsi real costnya Rp. 21 juta, TPT di Sukajaya Rt.10/04 volume panjang kiri dan kanan 30 meter dengan pagu anggaran Rp. 39 juta, asumsi real costnya Rp. 21 juta dan Dusun Limaratus pekerjaan drainase dengan pagu anggaran Rp 68,4 juta, asumsi real costnya Rp. 24.5 juta, dirinya belum bisa menjawab dan /komentar karena hal ini perlu dirembukan dulu dengan BPD Sumurbarang.  

“Ya karena pekerjaan TPT dan drainase itu dilaksanakan di tiga dusun dan dibiayai dari sumber anggaran DD tahap 1 tahun 2020 senilai Rp. 157.400. 000,- dan sudah selesai dikerjakan oleh LPM selaku Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), maka dari itu saya harus rembukan dulu dengan BPD, jadi saya tak bisa menjawab sekarang,” pungkasnya. [ham]


Tinggalkan Komentar