Resahkan Warga Karena Bising dan Tak Hiraukan Prokes, Massa LPM Desak Anies Tutup Nu China Bar - Telusur

Resahkan Warga Karena Bising dan Tak Hiraukan Prokes, Massa LPM Desak Anies Tutup Nu China Bar

Massa Lingkar Pemuda Madani (LPM) berunjuk rasa di depan Nu China Bar & Lounge, Kemang, Jakarta Selatan. (Ist).

telusur.co.id - Sebanyak 1.678 kasus positif Covid-19 dilaporkan pemerintah dalam 24 jam terakhir. Provinsi DKI Jakarta melaporkan tambahan kasus terbanyak, yakni 953 kasus. Data mengenai kasus Corona ini dipublikasikan Humas BNPB, Selasa (21/6/22). Data kasus diperbarui setiap hari per pukul 12.00 WIB.

Dengan adanya penambahan 1.678 kasus baru, total kasus Corona di Indonesia sejak Maret 2020 hingga hari ini berjumlah 6.070.933 kasus.

Kenaikan tersebut menunjukkan bahwa sebenarnya Covid-19 masih sangat dinamis dan juga tidak bisa diprediksi. 

Terkait hal itu, Lingkar Pemuda Madani (LPM) menduga, sebagian besar kenaikkan jumlah pasien Covid-19 lantaran tidak taatnya klub-klub malam yang beroperasi dengan nakal tanpa mempedulikan protokol kesehatan.

"Sehingga kasus Covid-19 di DKI Jakarta tidak pernah turun, malah juastru sebaliknya menjadi yang terparah dan berada di urutan pertama di Indonesia," kata Koorditator LPM Afandi Tamagola saat menggelar aksi demonstrasi di depan Klub Malam Nu China Bar & Lounge, Kemang Raya, Jakarta, Rabu (22/6/22). 

Afandi mengatakan, kasus pelanggaran protokol kesehatan di Klub Nu China Bar tidak bisa dibiarkan. Belum lagi, adanya laporan masyarakat atas gangguan kebisingan suara musik di malam hari yang diduga berasal dari klub malam tersebut.

Menurut Afandi, kejadian tersebut berlangsung beberapa kali selama satu bulan terakhir, yang sering terjadi pada malam Kamis sampai malam Minggu dan sering kali sampai dengan pukul 04.00 WIB masih terdengar suara bising tersebut. 

"Kami pun ingin menegaskan kepada pemilik klub malam tersebut bahwa Sesuai Peraturan Gubernur (PERGUB) Nomor 100 Tahun 2022 Tentang Pembatasan Kegitan Masyarakat terkait Corona Virus dan melalui Keputusan Dinas Parawisata dimana Klub Malam boleh di buka dari pukul 18:30 samapai 01:30 WIB. Sedangkan Klub Malam Nu China Bar & Lounge disinyalir telah melanggar aturan yang telah beraku, bahkan dalam Kodisi PPKM Level 1 2 3 hingga kini pun tetap saja
beroprasi tanpa memperdulikan aturan Pemprov DKI Jakarta," bebernya.

Karenanya, kata dia, massa LPM menuntut Klub malam Nu China Bar & Lounge ditutup karena telah mengganggu masyarakat dengan kebisingannya.

Massa juga meminta agar izin klub malam Nu China Bar & Lounge dicabut karena sering melanggar peraturan pemerintah sejak masa PPKM hingga sekarang.

"Mendesak Gubernur DKI Jakarta segera cabut izin usaha klub malam Nu China Bar & Lounge kerena telah mengganggu waktu israhat masyarakat setempat sesuasi keluhan dan laporan masyarakat Mamapang Prampatan, Jakarta Selatan," ujar dia.

Dia juga meminta Dinas Parawisata DKI & Satpol PP DKI Jakarta untuk segera menertibkan klub malam Nu China Bar & Lounge dan mendesak pemilik klub malam itu segera bertanggung jawab atas keluhan masyrakat setempat yang tidak bisa beristirahat dengan baik dan tenang.
 
Tak hanya itu, massa LPM juga meminta Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian RI mengambil sikap tegas terkait keluhan dan lopran Masyarakat yang terganggu waktu istirahatnya akibat suara bising yang diduga dari Klub Malam NU China Bar & Lounge.

"Kalau izin operasional Nu China Bar & Lounge tak segera dicabut, kami mendesak Gubernur pecat Kadis Pariwisata DKI. Maju kotanya bahagia warganya tidak akan terwujud kalau ada klub malam seperti Nu China Bar & Lounge yang menggagnggu masyarakat," tegasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar