Saksi Akui Ada Perintah Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanudin - Telusur

Saksi Akui Ada Perintah Lukman Hakim Loloskan Haris Hasanudin

Lukman Hakim. Foto : Net

telusur.co.id - Proses meloloskan Plt Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur, Haris Hasanudin sebaga pejabat definitif, atas perintah Menteri Agama Lukman Hakim, atas permintaan Ketua Umum PPP kala itu, M. Romahurmuziy alias Rommy.

Kabar tersebut disampaikan bekas Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama, Ahmadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (30/10/2019), yang juga mengaku perintah itu dia dapat dari Sekretaris Jenderal Kementrian Agama Nur Kholis Setiawan.

"Saya mendapat perintah dari Pak Sekjen Nur Kholis. Pesannya dari Pak Sekjen, Pak Sekjen dari Pak Menteri, Pak Menteri dari Pak Rommy," kata Ahmadi.

Dalam persidangan, Ahmadi dipanggil sebagai saksi untuk terdakwa bekas Ketua Umum PPP Rommy, yang didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp 325 juta, dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Rp 91,4 juta, dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Ahmadi menjabat sebagai Kabiro Kepegawaian Kemenag sejak Juni 2016-30 April 2019. Ahmadi juga selaku bekas Ketua Panitia pelaksana seleksi jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kemenag.

"Isi pesannya menyatakan agar nama-nama ini untuk lulus, itu melalui Pak Sekjen ada perintah-perintah antara lain dari Pak Rommy," kata Ahmadi.

"Tahu dari mana ada perintah itu?" kata ketua majelis hakim Fashal Hendri.

"Dari Pak Sekjen menyampaikan ke saya setelah selesai seleksi administrasi," kata Ahmadi.

"Berapa kali Sekjen ngomong begitu?" kata hakim Fashal.

"Iya harus diloloskan intinya, secara prosedural seleksi berjalan tapi lalu ada pesan seperti itu," kata Ahmadi menjawab.

Sekedar informasi, Haris Hasanudin lolos sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Padahal, berdasarkan aturan seharusnya Haris tidak dapat lolos dalam seleksi jabatan tinggi di Kemenag karena Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah mengirim surat ke Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku Pejabat Pembina Kepegawaian mengenai adanya ketidaksesuaian persyaratan seleksi administrasi.

Dalam surat tersebut, KASN menyebutkan dua peserta yang lolos seleksi yaitu Haris Hasanudin dan Anshori ternyata pernah mendapat hukuman disiplin pada 2015 dan 2016 karena syarat untuk menjadi pejabat tinggi adalah tidak pernah dijatuhi sanski hukuman disiplin sedang atau berat selama lima tahun terakhir. [asp]

Laporan : Seaful Anwar


Tinggalkan Komentar