Salah Milih Jalan Kejati NTT, Menuai Protes Dari Ikatan Notaris Dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah NTT - Telusur

Salah Milih Jalan Kejati NTT, Menuai Protes Dari Ikatan Notaris Dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah NTT

Koordinator TPDI Petrus Selestinus (FOTO : IST)

telusur.co.id - Dalam kasus 30 Ha lahan Toro Lema, Kejaksaan Tinggi NTT menggunakan instrumen UU Tipikor, untuk kasus-kasus yang masuk dalam rezim hukum perdata dan hukum adat Manggarai Barat, hingga menjadikan, Theresia Koroh Dimu, SH. M. Kn. seorang Notaris/PPAT di Kupang menjadi tersangka korupsi dan ditahan di Rutan. 

Demikian disampaikan Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia atau TPDI,  Petrus Selestinus dalam keterangan tertulisnya. 

Menurut Petrus,  akibatnya muncul protes dari organisasi Profesi Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), NTT di Kupang, pada hari ini Kamis 21 Januari 2021, dengan aksi tutup kantor (tidak melayani masyarakat), sebagai upaya membangun solidaritas dan kepedulian dalam menjaga harga diri dan kehormatan profesi Notaris dan PPAT dalam wadah INI dan IPPAT wilayah NTT.

"Reaksi yang munculpun tidak tanggung-tanggung, tidak sekedar protes tetapi juga aksi tutup Kantor alias mogok, terhitung Kamis 21 Januari 2020," terang Petrus,  Kamis (21/01/2021).

Entah sampai kapan sambungnya, itu berarti ada yang salah dengan tindakan Penyidik Kejaksaan terhadap profesi Notaris dan PPAT dalam proses peradilan ini, karena Notaris/PPAT seharusnya hanya boleh dijadikan Saksi fakta tentang peristiwa hukum apa yang terjadi di hadapannya saat Akta dibuat.

Aksi solidaritas dan kepedulian terhadap profesi Notaris/PPAT, dengan cara mogok tutup kantor atas penetapan tersangka dan penahanan terhadap Notaris/PPAT, Theresia Koroh Dimu, SH.,M.Kn oleh Kejaksaan Tinggi NTT, sebagai bentuk perlawanan terhadap ketidakadilan, karena Kejaksaan NTT diduga keblabasan, sewenang-wenang, apalagi hanya memilih kasus-kasus tertentu atas dasar pertimbangan subyektif Dr. Yulianto, SH. MH dan dengan bukti-bukti yang sangat sumir.

INI dan IPPAT NTT berencana akan melaporkan aksi Dr. Yulianto, SH. MH Kajati NTT ke Presiden Jokowi, Menko Polhukam dan lainnya,  bahkan Jaksa Agung, karena di mata INI dan IPPAT, Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan tindakan melampaui wewenang

"INI dan IPPAT memiliki bukti dan memastikan ada yang salah dengan apa yang dilakukan oleh  Dr. Yulianto, SH.MH dkk.sebagai penanggung jawab tertinggi atas penyidikan perkara korupsi lahan Toro Lema, " jelasnya. 

BANYAK KASUS KORUPSI MANGKRAK DI NTT.

Pihaknya akan terus dukung pemberantasan korupsi di NTT, bahkan kita tagih utang janji Kajati-Kajati NTT sebelumnya yang pindah tanpa pertanggungjawaban dan datang yang baru tanpa visi dan misi yang jelas, hanya wariskan perkara korupsi lama yang tidak tertangani, tanpa alasan yang jelas. Padahal prinsip hukum Tipikor, perkara korupsi harus didahulukan penangannya dari perkara yang lain.

"Karena itu kita akan tetap kritis, jika pemberantasan korupsi yang dilakukan itu hanya sekedar kedok, sekedar aksi sesaat untuk sebuah sensasi, hanya tebang pilih, memilih kasus, " tutup Petrus yang juga Ketua Presidium Kongres Rakyat Flores.(fir)

 


Tinggalkan Komentar