Sebut NU Isinya Pemabuk dan PKI, LAWAN Institute Minta Polisi Penjarakan Gus Nur - Telusur

Sebut NU Isinya Pemabuk dan PKI, LAWAN Institute Minta Polisi Penjarakan Gus Nur

Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. (Ist).

telusur.co.id - Aktivis Muda NU yang juga Direktur Lingkar Wajah Kemanusiaan (LAWAN Institute), Muhammad Mualimin, menilai ucapan pendakwah Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur di saluran YouTube 'Refly Harun' yang menuding ada PKI di NU sudah keterlaluan.

Dengan konten mencaci maki NU, kata Pengurus BPL PB HMI ini, Gus Nur sebagai residivis kasus pencemaran nama baik tidak pernah belajar dari kesalahan sebelumnya. Sehingga penegak hukum wajib kembali mengirimnya ke jeruji besi agar tak lagi dapat menjelek-jelekkan pihak lain.

‘’Sebagai generasi muda NU, saya tersinggung. Siapapun boleh mengkritik kebijakan NU, tapi kalau sudah menuduh ada PKI di tubuh NU, itu jelas fitnah karena PKI sudah dibubarkan 55 tahun silam, itu tuduhan yang sangat keji. Dan saya kira Gus Nur hanya ngoceh tanpa dasar. Polisi harus kirim lagi Gus Nur ke jeruji besi,’’ kata Mualimin di Jakarta, Selasa (20/10/20).

Kontroversi yang sengaja dibangun oleh Gus Nur, terang Mualimin, sangat tidak etis dan merusak. Di dalam NKRI, siapapun tidak boleh mencari popularitas dari menghina martabat orang atau organisasi manapun. Kalau ingin terkenal, alangkah lebih baik menawarkan karya atau prestasi konstruktif, bukan malah merekayasa narasi yang menghancurkan citra ormas lain.

‘’Sungguh jahat orang yang ingin meroket dengan cara menjatuhkan ormas sebesar dan seberjasa NU. Jangan sampai karena otak tidak ada ide cemerlang, mulut kotor berkoar untuk menyita perhatian publik. Pendakwah macam itu hanya meracuni pikiran masyarakat, mengeksploitasi umat, dan mengadu domba kaum nahdliyin,’’ ujarnya.

Sebagai pengingat, pada 2019, Gus Nur divonis kasus pencemaran nama baik NU oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan hukuman 1,6 tahun. Vonis tersebut, papar Mualimin, nyatanya tidak cukup untuk memperbaiki mulut rusak pendakwah tidak berbobot tersebut, sehingga perlu ‘dididik’ ulang di lapas.

‘’Dari pada bebas tapi menghina lagi, lebih baik Gus Nur dikerangkeng saja. Tindakan teman-teman santri yang melaporkannya ke Polisi sudah benar. Di negara hukum, tak boleh siapapun merendahkan martabat pihak lain, apalagi kalau penghinaan bertujuan mencari popularitas semata,’’ pungkasnya.

Tuntutan Mualimin agar polisi memenjarakan Gus Nur sangat beralasan, sebab dengan menuduh ada PKI di tubuh NU, ucapan Gus Nur bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, sehingga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 juncto pasal 45 ayat (3) tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750.000.000. [Tp]


Tinggalkan Komentar