Sekjen DPD Reydonnyzar : Pencabutan Undangan GKR Hemas , Perintah Tatip DPD RI - Telusur

Sekjen DPD Reydonnyzar : Pencabutan Undangan GKR Hemas , Perintah Tatip DPD RI

Sekjen DPD RI Reydonnyzar “Donny” Moenek. Foto: Bambang Tri P

telusur.co.id - Sekretaris Jenderal DPD RI Reydonnyzar “Donny” Moenek, menjelaskan bahwa Sekretariat Jenderal DPD RI dalam mengeluarkan surat pencabutan undangan Ibu GKR Hemas pada acara Sidang Bersama DPR RI-DPD RI tanggal 16 Agustus 2019 dalam rangka menjalankan Tata Tertib DPD RI. Hal tersebut disampaikan pada saat konferensi pers di Gedung DPD RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/8/2019).

Berdasarkan Pasal 26 ayat (5) Peraturan DPD RI No 3 Tahun 2018 tentang Tata Tertib berbunyi “Apabila Presiden belum meresmikan pemberhentian Anggota setelah 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengikuti kegiatan DPD tanpa mengurangi hak administratifnya”.

Donny menjelaskan kronologis mengapa sampai terjadinya pencabutan surat undangan tersebut. "Bahwa ada lebih dari 3100 undangan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI dan Sidang Tahunan MPR RI yang diundang oleh Sekretariat Jenderal MPR RI dan Sekretariat Jenderal DPD RI. Daftar undangan sidang bersama dan sidang tahunan sama, karena pelaksanaannya berurutan". 

Terhadap undangan dimaksud, kata Donny, dikelompokan berdasarkan tata urut keprotokolan dan didistribusikan secara simultan kepada pihak-pihak terkait yang dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2019.

“Sesuai protap terhadap undangan tersebut dilakukan penyisiran final oleh Sekretariat Jenderal DPD RI pada tanggal 15 Agustus 2019, dengan maksud untuk mendapatkan akurasi terhadap undangan yang sudah atau belum diundang.” ujarnya.

Menurut Donny Sekjen DPD RI, dalam penyisiran dimaksud ternyata ditemukan bahwa Ibu GKR Hemas masuk dalam daftar undangan. Padahal, berdasarkan keputusan Badan Kehormatan DPD RI No 2 Tahun 2019 tanggal 22 Maret 2019 tentang Pemberhentian sebagai Anggota DPD RI, bahwa GKR Hemas, Anggota DPD RI Nomor B-53 dari Provinsi D.I. Yogyakarta telah diberhentikan.

Atas hal tersebut, maka Sekjen DPD RI mengambil langkah berkoordinasi dengan Sekjen MPR RI untuk meminta mencabut undangan pada Sidang Tahunan MPR RI a.n. Ibu GKR Hemas.

“Dengan demikian, tidak benar Sekretariat Jenderal DPD RI kecolongan dalam menyampaikan undangan dimaksud, tetapi yang benar adalah pencabutan undangan dimaksud sebagai tindakan koreksi yang bersifat administratif dan sebagai langkah profesional Sekretariat Jenderal DPD RI yang taat dan patuh pada aturan” jelasnya.

Laporan : Bambang Tri P


Tinggalkan Komentar