Sekjen MUI: Salat Jumat Bergelombang Tidak Diperbolehkan - Telusur

Sekjen MUI: Salat Jumat Bergelombang Tidak Diperbolehkan


telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, pihaknya telah mengeluarlan fatwa tidak boleh melakukan Salat Jumat secara bergelombang. Lantaran tidak ada alasan agama yang kuat membolehkannya.

Menurut Anwar, dalam agama Islam tidak ada anjuran untuk melaksanakan salat dengan cara seperti itu.

“Apalagi di dalam Al Quran kita telah disuruh dan diperintah oleh Allah SWT untuk bersegera ke masjid bila telah dipanggil,” ujar Anwar dalam keterangannya, Selasa (2/6/20).

Sementara yang melaksanakan Salat Jumat dan berusaha untuk melambatkannya dari waktunya. Akan berarti telah melalaikannya. Itu jelas tidak boleh karena sikap seperti itu sangat tercela dalam agama.

“Jadi dengan kata lain kita tidak boleh melakukan salat Jumat di masjid yang orang sudah selesai melaksanakannya di tempat itu,” terangnya.

Oleh sebab itu, jika ada orang yang menjadikan alasan untuk membuat pelaksanaan Salat Jumat itu bergelombang karena ruang yang tersedia di masjid tersebut terbatas. Akibat physical distancing tentu alasan itu tidak kuat.

“Kita bisa dan dibolehkan oleh agama untuk menyelenggarakan Salat Jumat tersebut di luar masjid,” cetus Ketua PP Muhammadiyah itu.

Misalnya musholah, aula, ruang-ruang pertemuan atau sekolah, bangunan-bangunan yang ada di sekitar masjid tersebut yang diubah menjadi tempat Salat Jumat.

“Begitu kita selesai melaksanakan Salat Jumat maka ruangan atau tempat itu kita rapikan dan kembalikan kepada fungsinya semula,” imbuh Anwar.

Kecuali jika di daerah tersebut tidak ada ruang untuk Salat Jumat atau karena di negara itu ada hukum dan ketentuan yang melarang orang beribadah di luar tempat ibadah.

Maka itu berarti keadaan benarlah yang memaksa kita melakukannya secara bergelombang. Tapi di negara Indonesia keadaannya tidaklah seperti demikian.

“Tidak ada alasan bagi kita untuk melakukannya dengan secara bergelombang,” tukasnya.[Fhr]


Tinggalkan Komentar