Sekjen MUI Sebut Mudik Ditengah Wabah COVID-19 Haram - Telusur

Sekjen MUI Sebut Mudik Ditengah Wabah COVID-19 Haram

Sekjen MUI, Anwar Abbas. (Ist)

telusur.co.id - Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, menyebut mudik ditengah wabah virus corona atau COVID-19 saat ini hukumnya adalah haram. Ia pun melarang keras bagi seseorang yang hendak pergi meninggalkan daerah terdampak Covid-19 ke wilayah yang belum terinfeksi penularan penyakit.

“Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan (bila seseorang) tetap melakukannya, berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” kata Anwar Abbas dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/20).

Menurut Anwar, mudik yang masih bisa dilakukan bila seseorang pergi dari daerah yang tidak ada wabah ke kawasan yang tidak ada wabah maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja atau mubah.

“Karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa ini merupakan pendapat pribadi dirinya yang mengacu kepada Alquran dan assunnah serta fatwa-fatwa MUI yang ada.

“Ini bukan fatwa ya,” tegasnya.

Diketahui, Pemerintah Indonesia melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 meminta agar masyarakat tidak kembali ke kampung halaman atau menunda mudik sementara. Hal itu untuk menghindari meningkatnya penularan dan penyebaran Covid-19 yang disebabkan virus corona baru itu.

“Tidak perlu meninggalkan rumah, tidak perlu berpergian yang jauh, tidak perlu kemudian berpergian bersama keluarga menuju ke tempat lain yang jauh. Risiko akan sangat besar terkait hal itu,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha BNPB, Jakarta, Kamis 26 Maret 2020. [Tp]


Tinggalkan Komentar