Serap Aspirasi Soal FPSA Di Tebet, PSI: Jika Meresahkan Warga Harus Ditolak - Telusur

Serap Aspirasi Soal FPSA Di Tebet, PSI: Jika Meresahkan Warga Harus Ditolak

Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), August Hamonangan. (Ist)

telusur.co.id - Anggota DPRD DKI Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) August Hamonangan meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk meninjau kembali Pembangunan Fasilitas Pengelolaan Sampah Antara (FPSA) di Tebet.

Menurut August, hal itu untuk merespons aspirasi warga Tebet, Jakarta Selatan yang  secara tegas menolak rencana pembangunan FPSA karena berdekatan dengan pemukiman serta area publik lainnya dan dinilai berpotensi menganggu kenyamanan dan mencemari udara.

“Ini menjadi salah satu pertimbangan, kalau memang bisa diterima atau ditampung aspirasi yang mengatakan warga Tebet menolak, itu (FPSA) ditunda, setidaknya dipertimbangkan lagi bagaimana aspirasi dari warga Tebet itu harus menjadi pertimbangan utama bagi Dinas Lingkungan Hidup,” ujar August, Rabu (8/9/21).

August menerangkan bahwa dirinya sudah meninjau langsung lokasi yang nantinya digunakan sebagai FPSA yang masuk dalam wilayah Tebet Barat. Sebelumnya lokasi tempat pembuangan sampah persis di samping Taman Tebet, menurut perkembangan terakhir katanya sudah dipindahkan.

Meskipun sudah dipindah, kata August, sangat disayangkan lokasinya masih berdekatan dengan Taman Tebet, bersebelahan dengan Ruang Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Akasia serta pemukiman warga.

“Saya sudah meninjau lokasi dan memang sebelum dimulainya perpindahan TPS dari Taman Tebet pindah ke tempat yang sekarang itu yang dekat RPTRA, saat itu sempat ada penolakan warga,” terangnya

August menyebut para anggota DPRD dari PSI akan mencoba membantu warga dengan mencari jalan agar aspirasi warga bisa tersalurkan.

“Nanti mungkin dari kami, dari Fraksi temen-teman coba menyiasati kalau memang ada aspirasi yang benar-benar dari warga Tebet dan tentunya yang terdekat adalah kelurahan Tebet Barat, inilah yang akan kami dorong kalau memang warga tidak setuju warga menolak ya itu tadi harus menjadi pertimbangan utama,” ulasnya.

Namun, kata August, selain opsi menunda, jika memang keberadaan FPSA itu benar-benar mengganggu dan membuat warga merasa khawatir dan resah terhadap dampak buruk yang akan ditimbulkan maka harus ditolak secara tegas.

“Setidaknya menunda atau bahkan mungkin ya kalau warga benar-benar punya kekhawatiran itu harus ditolak,” tegasnya.

Selain itu, August juga menyatakan warga yang menolak akan difasilitasi ke dalam forum resmi baik itu pada tingkat kelurahan maupun dibawa ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menyampaikan suaranya dalam wadah audiensi.

“Makannya ini kan harus kita bawa kan juga didalam forum apakah kita bawa ke kelurahan atau mungkin kita bawakan langsung ke Sudin atau Dinas LH warga yang tadi benar-benar menolak,” pungkasnya. [Tp]


Tinggalkan Komentar