Sidang Putusan Praperadilan HRS, Hampir Seribu Polisi Disiagakan - Telusur

Sidang Putusan Praperadilan HRS, Hampir Seribu Polisi Disiagakan

Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab. (Foto: Antara).

telusur.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq Shihab, Selasa (12/1/21) besok. Praperadilan diajukan Rizieq atas penetapannya sebagai tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengatakan, ada hampir 1.000 personel gabungan yang akan disiagakan untuk mengamankan sidang praperadilan Rizieq besok.

"Untuk besok minimal 900 personel gabungan untuk pengamanan sidang (putusan praperadilan Rizieq)," ujar Azis, Senin (11/1/21).

Untuk pengamanan sidang putusan praperadilan Rizieq, kata Azis, Polres Jakarta Selatan juga akan mendapat tambahan pasukan dari Polda Metro Jaya.

"Kita memang selalu dibackup dari Polda Metro," jelasnya.

Sebelumnya, dalam praperadilan tersebut Rizieq menggugat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, Dir Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, dan Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan.

Gugatan praperadilan Rizieq sendiri telah ter-register dengan nomor 150/Pid.Pra/2020/PN Jaksel.

Seperti diketahui, kuasa hukum Rizieq Shihab Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya resmi mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.

"Tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/20). [Fhr]
 


Tinggalkan Komentar