Soal CSR 5000 Perusahaan, Ketua DPRD Bekasi Akan Panggil Pemda - Telusur

Soal CSR 5000 Perusahaan, Ketua DPRD Bekasi Akan Panggil Pemda

Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha

telusur.co.id - Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha meminta pemerintah tegas dalam memberikan sanksi bagi perusahaan yang tidak memberikan CSR (Corporate Social Responsibility) atau dana tanggung jawab sosial perusahaan yang berada di Kabupaten Bekasi.

Legislator Partai Gerindra ini menyebutkan, saat ini wilayah Kabupaten Bekasi memiliki lebih dari 5.000 perusahaan. Jika perusahaan benar-benar menyalurkan dana CSR pembangunan di Kabupaten Bekasi dapat terbantukan.

“Kita punya lebih dari 5.000 perusahaan, tapi sampai saat ini saya sebagai fungsi pengawasan belum mendengar dan menerima tembusan laporan, perusahaan mana yang sudah memberikan dana CSR nya,” kata Aria.

Berdasarkan Perda Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan pasal 25, paparnya, laporan dan evaluasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan bersifat terbuka dan dapat diakses masyarakat umum.

Menurutnya, perusahaan yang belum memberikan laporan kaitan penyerahan dana CSR, maka sesuai Perda tersebut, tepatnya di Pasal 28 ayat 2 akan diberikan sanksi mulai dari teguran hingga pembatasan izin kegiatan usaha.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, tanggung jawab sosial perusahaan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 juga Peraturan Pemerintah 47 tahun 2012.

Sementara itu, dana CSR kata dia, diatur dalam pasal 74 UUPT serta pasal 15 huruf b 25/2007 bahwa setiap perusaan harus menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dengan baik sesuai peraturan perundang undangan yang sudah diatur oleh pemerintah.

“Seharusnya, perusahaan tidak hanya sekedar memburu keuntungan semata, melainkan juga memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan CSR ini,” ujar Politisi Partai Gerindra tersebut.

Disisi lain, Aria berharap Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (FP-TJSLP) yang telah dibentuk, memberikan laporannya secara berkala pada DPRD. Dengan begitu, tidak ada kecurigaan dari DPRD maupun masyarakat soal pengalokasian dana CSR.

“Kita mau tahu, dari 5.000 perusahaan, berapa perusahaan yang memberikan CSR, dananya diberikan dalam bentuk apa, berapa perusahaan yang tidak menyumbangkan CSRnya, terus sanksinya dijalankan atau tidak. Kita harus tahu itu semua,” tuturnya.

Untuk memastikan itu, pihaknya dalam waktu dekat bakal memanggil pihak eksekutif untuk mendiskusikan kaitan pemanfaatan dana CSR. Sebab, bila dana CSR dapat dikelola dengan baik, pembangunan di Kabupaten Bekasi diyakini dapat terbantukan. [ham]

Laporan Son Son Syaefullah


Tinggalkan Komentar