Soal Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Pakar Hukum - Telusur

Soal Laporan Dewi Tanjung Terhadap Novel Baswedan, Ini Kata Pakar Hukum

Novel Baswedan

telusur.co.id - Laporan kader PDI Perjuangan, Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung, terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan, tidak serta-merta mencemarkan nama baik institusi Polri.

Begitu diungkapkan Pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji kepada wartawan, Minggu (10/11/19).

Inriyanto menjelaskan, laporan adalah bentuk dan cara yang diberikan oleh Undang-Undang tentang dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang.

"Mengenai terbukti tidaknya dugaan ini, tidak dapat dianggap sebagai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik kepada Polri," ucap Indriyanto.

Menurutnya, tidak ada norma hukum yang dilanggar oleh Dewi Tanjung selama dia selaku pelapor tidak bertujuan menyiarkan informasi tidak benar.

Namun, apabila dalam laporannya Dewi memiliki niatan untuk menyampaikan informasi bohong, maka dia dapat dikenakan sanksi pidana.

"Kecuali pelapor mengetahui dan memahami bahwa laporan itu adalah bohong atau tidak benar dengan tujuan menyiarkan berita tidak benar, maka pelapor dapat dikenakan sanksi pidana," terang Indriyanto.

Sebelumnya, pada Rabu (6/11), Dewi Tanjung melaporkan Novel Baswedan terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras ke Polda Metro Jaya. Dewi menilai Novel tak memiliki bekas luka bakar di kulit wajahnya.

Dewi yang mengaku sebagai orang seni menyebutkan bila seseorang yang tersiram air panas reaksinya tidak berdiri tapi terduduk jatuh, terguling-guling ditambah Novel tidak membawa air untuk disiram ke matanya.

Atas pernyataan Dewi tersebut, Novel mengatakan bahwa Dewi mempermalukan dirinya sendiri.

"Kata-kata orang itu jelas menghina lima rumah sakit, tiga rumah sakit di Indonesia dan dua rumah sakit di Singapura," tegas Novel di Gedung KPK, Kamis (7/11/19).

Dalam kesempatan berbeda, Novel juga mengatakan bahwa laporan yang dilakukan Dewi Tanjung terhadap dirinya bisa jadi merupakan bentuk penghinaan terhadap kepolisian.

"Apakah mau menghina polisi yang menginvestigasi, Komnas HAM yang melakukan pemeriksaan. Apakah dia mau menghina para tokoh yang bertemu saya dan melihat keadaan saya,” kata Novel di Jakarta, Sabtu (9/11/19).

Tim kuasa hukum Novel kemudian menyepakati mengambil tindakan hukum terhadap Dewi. Laporan balik ke kepolisian tersebut rencananya akan dilakukan dalam minggu ini. [Fhr]


Tinggalkan Komentar