Sudah Diimbau Tetap Bandel Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jaksel Disegel - Telusur

Sudah Diimbau Tetap Bandel Langgar Prokes, Tiga Kafe di Jaksel Disegel

Ilustrasi penyegelan kafe (Ist)

telusur.co.id - Polda Metro Jaya dan Satpol PP Provinsi DKI Jakarta menyegel tiga kafe di Jakarta Selatan, Minggu (13/6/21) dini hari. Ketiga kafe tersebut disegel lantaran melanggar protokol kesehatan tentang pembatasan jam operasional.

Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, ketiga kafe yang disegel tersebut yakni Kode Bar di Senopati, Black Pond Tavern di Senayan, dan Bangkel Space di SCBD, Jakarta Selatan.

"Jadi saya harapkan kepada pemilik atau pengusaha kafe atau tempat hiburan tolong sama-sama kita menjaga Jakarta dari angka Covid-19 yang meningkat,” ujar Mukti dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan ketentuan PPKM mikro, batas jam operasional kafe dan restoran maksimal pukul 21.00 WIB. Pengunjung juga dibatasi hanya boleh 25 persen dari maksimal kapasitas ruangan.

Mukti menjelaskan, dari tiga kafe, salah satunya bahkan tak memiliki izin sama sekali. Sementara dua kafe lainnya terbukti melanggar protokol kesehatan.
 
”Tiga tempat yang disegel, satu yang tidak ada izin sama sekali, dua yang betul-betul melanggar protokol kesehatan,” jelasnya.

Pihak TNI, Polri dan Pemda DKI juga telah mengimbau puluhan kafe untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Namun ketiga kafe yang disegel terbukti tidak mengindahkan imbauan tersebut.

"Tapi ini kayaknya bandel nih, dihimbau dari siang, oke-oke tiba-tiba masih melanggar prokes, sekarang tempatnya kita segel," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar