Sudah Menangi Gugatan, Konsumen TIKI Ini Tetap Ajukan Banding di Pengadilan - Telusur

Sudah Menangi Gugatan, Konsumen TIKI Ini Tetap Ajukan Banding di Pengadilan


telusur.co.id - Kasus sengketa konsumen yang bergulir di peradilan Khusus Badan Peyelesaian Sengketa Konsumen kota Bekasi, Jawa Barat akhirnya terjawab. Apa saja putusannya?

Putusan dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yaitu hakim Ketua Ferry Lumban Gaol dan Guruh Sotyoko, Chandra Sefti Maulidar sebagai anggota dimenangkan oleh konsumen ARA ayah Alvarendra Ataya Anas.

Dalam putusannya, hakim membacakan empat tuntutannya dengan menerima tuntutan konsumen, sebagian tuntutan konsumen. Kedua, pelaku usaha TIKI dinyatakan bersalah melayani konsumen. Ketiga, memberi sanksi administrasi Rp 200 juta. Dan keempat menjatuhkan sanksi denda pidana Rp 150 juta.

Adapun alasan bandingnya, penggugat ARA ayah dari Alvarendra Ataya Anas konsumen TIKI mengatakan, meski menang namun kecewa dengan sanksi yang diberikan pelaku usaha.

Menurutnya, pasal-pasal yang diterapkan sebahagian sudah benar. Namun keyakinan Hakim dalam memberi sanksi sangat lemah.

“Dari tuntutan saya 1,5 M, hakim putus hanya 150 juta, kedua Seharusnya Hakim Majelis menjatuhkan sanksi menghentikan kegiatan usaha TIKI atau mencabut izin usahanya sebab TIKI ini adalah perusahaan yang sudah menggurita bisnisnya selama 27 tahun, sudah dianggap sebagai perusahaan yang profesional, harapannya sanksi hukumannya memberi efek jera terhadap pelaku usaha dan ditegakkan asas keadilan bagi konsumen,” jelas ARA pada wartawan usai sidang, Senin (13/7/20).

“Oleh karena itu kami akan menempuh upaya banding dipengadilan dan saat ini sedang kami siapkan bukti-bukti Baru dalam gugatan, saya yakin dengan bukti kami bisa menambah sanksi hukuman terhadap pelaku usaha,” sambungnya.

Hadir dalam persidangan tergugat dihadiri Kuasa Hukum TIKI Dimas Baskara dari law firm Verry Sitorus Penggugat dihadiri langsung konsumen mas ARA, ayah Alvarendra Ataya Anas. [Tp]

 

 


Tinggalkan Komentar