telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi memperkuat sistem pengawasan data pemilih dengan menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (31/7/2026), sebagai langkah strategis mendukung Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sekaligus meminimalkan berbagai persoalan daftar pemilih yang selama ini kerap muncul menjelang pelaksanaan pemilu.
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menegaskan bahwa akses terhadap data kependudukan menjadi kebutuhan penting dalam menjalankan fungsi pengawasan. Dengan akses tersebut, Bawaslu dapat melakukan verifikasi dan validasi data pemilih secara lebih cepat sehingga setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar secara tepat, sementara data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat segera diperbaiki.
"Bawaslu senantiasa memerlukan akses terhadap data kependudukan sebagai instrumen verifikasi dan validasi agar setiap warga negara yang memiliki hak pilih dapat terdaftar dengan benar, dan sebaliknya data pemilih yang tidak memenuhi syarat dapat dikoreksi sedini mungkin," ujar Ferdinand.
Melalui kerja sama ini, Bawaslu memperoleh hak akses terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK), delapan elemen data kependudukan, Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD). Seluruh data tersebut akan dimanfaatkan untuk memperkuat proses verifikasi dan validasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan pemilu.
Ferdinand menilai akses tersebut akan menjadi instrumen yang lebih andal bagi jajaran pengawas pemilu di seluruh Indonesia dalam memastikan keakuratan daftar pemilih sekaligus memperkuat pengawasan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa Bawaslu menyadari besarnya tanggung jawab dalam menjaga keamanan dan kerahasiaan data kependudukan.
"Bawaslu berkomitmen menjalankan seluruh ketentuan dalam PKS ini secara disiplin dan bertanggung jawab, serta memastikan data yang diakses hanya digunakan untuk kepentingan pengawasan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa persoalan daftar pemilih masih menjadi tantangan yang terus berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Menurutnya, berbagai masalah sering kali baru terungkap ketika tahapan pemilu telah berjalan atau mendekati hari pemungutan suara sehingga ruang perbaikan menjadi sangat terbatas.
"Bahkan DPT sering kali secara bercanda disebut sebagai 'Daftar Permasalahan Tetap'. Persoalannya bukan karena datanya tidak ada, tetapi karena masalah baru muncul di ujung tahapan," kata Lolly.
Karena itu, Bawaslu membutuhkan akses terhadap data kependudukan yang akurat agar proses pengawasan dapat dilakukan lebih awal sehingga potensi persoalan dapat dicegah sejak dini.
Lolly menambahkan, adanya mekanisme koordinasi yang lebih jelas akan mempermudah Bawaslu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk berkolaborasi dengan Dukcapil daerah dalam memverifikasi dan memvalidasi data pemilih.
"Pada akhirnya, ini bukan hanya soal administrasi kepemiluan, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap demokrasi," ujarnya.
Ia juga menilai PKS tersebut menjadi pintu masuk bagi Bawaslu untuk melakukan verifikasi terhadap data pemilih yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga akurasi data dapat diuji dan tidak lagi menimbulkan keraguan di masyarakat.
"Begitu PKS berjalan, web service, web portal, hingga pengecekan KTP elektronik akan memudahkan Bawaslu melakukan verifikasi," jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut, Bawaslu juga akan membangun perangkat digital yang mampu mengintegrasikan proses verifikasi data secara efektif.
Di sisi lain, Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Teguh Setyabudi, memastikan pihaknya menargetkan akses data kependudukan bagi Bawaslu sudah dapat digunakan sebelum 17 Agustus 2026.
Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan secara lebih dini akan membantu mencegah munculnya praktik "pemilih siluman" karena seluruh proses verifikasi dilakukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang telah terpusat.
"Insyaallah data-data itu sudah tunggal dan tidak ada NIK ganda. Kalaupun ada KTP ganda akibat pemalsuan atau pencetakan ulang, sistem kami akan melakukan verifikasi dan validasi sehingga dapat dideteksi," kata Teguh.
Ia menjelaskan bahwa data kependudukan bersifat dinamis. Hingga saat ini jumlah penduduk Indonesia telah mencapai sekitar 290 juta jiwa, dengan 214 juta di antaranya merupakan penduduk wajib memiliki KTP elektronik. Dari jumlah tersebut, sekitar 208 juta penduduk telah melakukan perekaman KTP-el.
Karena itu, Dukcapil membuka peluang pemadanan data secara berkala bersama Bawaslu, bahkan tidak terbatas setiap tiga atau enam bulan.
"Kami siap melakukan pemadanan data kapan pun dibutuhkan. Semakin sering dilakukan, semakin baik kualitas data pemilih yang dihasilkan," tegas Teguh.
Melalui sinergi antara Bawaslu dan Dukcapil ini, pemerintah berharap kualitas daftar pemilih dapat semakin akurat, potensi sengketa pemilu akibat persoalan data dapat ditekan, serta kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Indonesia semakin kuat.



