Telah Sesuai Undang-undang, Polemik TWK KPK Tak Perlu Diperpanjang - Telusur

Telah Sesuai Undang-undang, Polemik TWK KPK Tak Perlu Diperpanjang

Diskusi yang diselenggarakan Jakarta Journalist Center dengan tema "Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik" (Foto: Ist)

telusur.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal berhentikan 57 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021 mendatang. Hal ini telah sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal Kamis 9 September 2021.

Dalam putusan tersebut, secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan peraturan pelaksanaannya. 

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mengatakan, pimpinan KPK sudah membuat kebijakan tepat memberhentikan 57 pegawai tidak lolos TWK. Untuk pihak yang tidak puas terhadap keputusan itu dapat mengajukan proses hukum secara Tata Usaha Negara sesuai dengan kepentingan dan kerugian yang diderita.

"Pemberhentian secara definitif terhadap Novel Baswedan dkk. Sesuai Hukum Acara Peradilan TUN dan UU Administrasi Pemerintahan sesuai pasal 17, 18 dan pasal 19," ujar Petrus di diskusi daring ‘Akhiri Polemik TWK, Presiden Pilih Hukum atau Politik’ yang digelar Jakarta Journalist Center, Jakarta, Kamis (16/9/21).

Secara prinsip, lanjut Petrus, KPK dan BKN bekerja berdasarkan sistem norma, standar, kriteria dan prosedur dalam mengelola administrasi pemerintahan.

"Jika ada yang tidak sejalan dengan kebijakan Pimpinan KPK, maka berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, langkah yang dapat ditempuh adalah mengunakan Upaya Administratif dan atau Upaya Hukum melalui Badan Peradilan sesuai dengan Pasal 19 juncto Pasal 75. Bukan ke semua Komisi Negara atau ke Presiden," katanya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, Presiden Joko Widodo sebagai pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS/ASN tidak boleh gegabah. Presiden sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) tertinggi itu tercantum di Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Presiden sebagai PPK tertinggi pun tidak boleh gegabah mencampuri masalah TWK, melainkan harus bertindak sesuai sistem merit yang telah ditetapkan oleh UU ASN," ujar Aidul.

Jika dilihat dari MA, kata Petrus, maka kewenangan TWK berada pada Badan Kepegawaian Negara (BKN), selaku pemerintah bukan pada KPK. Kewenangan BKN untuk menggelar TWK itu sudah sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. 

"Sebagai badan yang berwenang menangani manajemen ASN, BKN harus menindaklanjuti hasil TWK  berdasarkan sistem merit sesuai UU ASN," jelasnya.

Seperti diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan supremasi hukum telah ditegakkan melalui hasil putusan MA dan MK. Karena MK sebagai court of law telah menetapkan suatu putusan yang menjelaskan lintasan perundang-undangan yang kuat dalam hal landasan dan kepastian hukum.

Sementara MA sebagai puncak peradilan mengenai keadilan atau court of justice sudah juga menetapkan kesesuaian kerja KPK dalam menjalankan tugas dan kewenangan berdasarkan UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, PP Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN, dan juga Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN. 

"Kami sejak awal juga telah mengatakan bahwa kerja-kerja kami pastilah sesuai amanat perundang-undangan serta berlandaskan dan berkekuatan hukum yang berlaku," tuturnya.

Sebagai lembaga peradilan tertinggi untuk melakukan Judicial Review, keputusan MK berasas Erga Omnes atau Berkekuatan Putusan Tetap yang diberlakukan kepada setiap penduduk negara, serta bersifat final.

Dengan demikian, sambung Firli, pihaknya akan melanjutkan proses peralihan pegawai KPK berdasarkan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dan amanat Undang-Undang dan Peraturan Perundang-Undangan Lainnya Tentang Manajemen ASN.

"MK dan MA sebagai lembaga negara yang berwenang menguji dan menilai keabsahan peraturan perundang-undangan telah memutuskan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Peralihan Pegawai KPK menjadi ASN adalah konstitusional dan sah. Alhamdulillah, supremasi hukum telah ditegakan melalui hasil putusan MA dan MK," tukasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar