Tiga Pimpinan KPK Satroni MK - Telusur

Tiga Pimpinan KPK Satroni MK

Pimpinan KPK di Gedung MK / Net

telusur.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, Saut Situmorang, mendatangi Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/11/2019).

Adapun tujuannya untuk mengajukan judicial review terhadap Undang Undang Nomor 19/2019 tentang KPK.

Meski menyandang status sebagai pimpinan KPK, ketiganya menyampaikan gugatan secara pribadi, atas nama koalisi masyarakat sipil yang terdiri atas 13 orang pegiat antikorupsi.

"Kami datang ke sini itu sebagai pribadi dan warga negara mengajukan judicial review UU KPK yang baru, dan kami didukung 29 pengacara," kata Agus Rahardjo.

Dalam kesempatan itu, terlihat pula eks-pimpinan KPK M Yasin, mendampingi ketiga pimpinan KPK itu dalam mengajukan judicial review, sekaligus menjadi penggugat.

Meski mengajukan peninjauan kembali atas UU KPK, Agus tetap mengharapkan Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti UU (perppu).

"Ya nggak apa-apa (mengajukan judicial review). Kalau, misalkan, Presiden sekarang keluarkan perppu juga nggak apa-apa."

Selain mereka berempat, ada sembilan nama lainnya yang terdaftar sebagai penggugat, yakni eks-pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas, Betty Alisjahbana, Hariadi Kartodihardjo, Mayling Oey, Suarhatini Hadad, Abdul Fickar Hadjar, Abdilah Toha, Ismid Hadad, serta Omi Komaria Madjid yang merupakan istri dari mendiang Nurcholis Madjid. [ipk]


Tinggalkan Komentar