Tim JPN Kejari Jaksel Dampingi PT PP Tagih Piutang PT Sentul City Tbk Rp72 Miliar  - Telusur

Tim JPN Kejari Jaksel Dampingi PT PP Tagih Piutang PT Sentul City Tbk Rp72 Miliar 

Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap PT PP (Persero) Tbk.  (Ist).

telusur.co.id - Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan memberikan pendampingan hukum terhadap PT PP (Persero) Tbk. 

"Pada Selasa, 24 Mei 2022, berdasarkan SKK Nomor: 22/EXT/PP/D01/2020 dan 25/EXT/PP/D01/2020 Tim JPN beserta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun)  Kejari Jakarta Selatan melakukan kegiatan non litigasi, dalam hal ini mendampingi PT PP," kata Kasi Datun Kejari Jaksel, Prinuka Arrom dalam keterangannya, Rabu (25/5/22). 

Dia menuturkan, kegiatan pendampingan yang dilakukan tim JPN dalam rangka pembayaran hutang-piutang kepada PT Sentul City Tbk, setelah mengerjakan proyek AEON. 

"Kegiatan non litigasi dengan melakukan penagihan pembayaran piutang PT Sentul City Tbk, atas proyek AEON Mixed Use  Phase I dan Use Phase II PT Sentul City Tbk," ujarnya. 

Dalam perjanjian kesepakatan dengan PT PP, maka PT Sentul City, diwajibkan membayar Piutang sebesar Rp72.000.000.000 (Rp 72 miliar). 

"Dan telah terjadi kesepakatan untuk membayar piutang tersebut dengan Asset berupa sebidang tanah milik PT Sentul  City yang berlokasi didaerah Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat," ucapnya. 

Lebih lanjut dikatakannya, dalam kegiatan ini, PT PP (Persero) Tbk bersama Tim JPN telah melihat dan memeriksa asset tanah yang dijadikan agunan untuk membayar piutang PT Sentul City. [Tp]


Tinggalkan Komentar