UMP DKI Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta  - Telusur

UMP DKI Naik Sebesar 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta 

Ilustrasi

telusur.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp4,9 Juta.

"Kenaikan UMP Provinsi DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901, 798," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11/22).

Andri menyampaikan, penetapan UMP tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Dalam rapat sidang dewan pengupahan tanggal 22  november 2022 kemarin yang mengusulkan sebesar 5,6 persen, sesuai dengan permenaker no 18 tahun 2022 dengan mengunakan alfa 0,2," ucap Andri. 

Diberitakan Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengungkapkan, Pemprov DKI bakal mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dalam menetapkan UMP.

Hal itu diungkapkan Heru saat ditanya soal aturan hukum mana yang akan dipakai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menentukan besaran UMP DKI 2023. Dia mengatakan tak akan menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

"Enggak (PP Nomor 36 Tahun 2021) kan ada Permenaker 18," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (24/11/22). [Fhr]


Tinggalkan Komentar