UU yang Memuat Dana Desa Dihilangkan, Parade Nusantara akan Minta Pertanggungjawaban DPR - Telusur

UU yang Memuat Dana Desa Dihilangkan, Parade Nusantara akan Minta Pertanggungjawaban DPR

Parade Nusantara usai mengikuti sidang kedua Gugatan Dana Desa di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (12/8/20). (Ist).

telusur.co.id - Langkah perjuangan para Kepala Desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara tidak main-main dalam sidang kedua Gugatan Dana Desa di Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka semakin serius, tajam dan menguat. Sehingga, dihapusnya Pasal 72 ayat (2) UU 6 tahun 2014 tentang Desa yang memuat payung hukum Dana Desa (DD) 10 persen bersumber dari APBN ini menjadi perhatian serius dan keprihatinan tersendiri bagi kepala desa seluruh Indonesia yang tergabung dalam Parade Nusantara.

Hal ini terbukti di sidang kedua di MK, Rabu (12/8/20) dengan agenda perbaikan gugatan sesuai saran Majelis Hakim MK. Parade Nusantara menambahkan Pemohon Uji Materiil atau Judicial Review (JR) menjadi 27 orang, terdiri dari 21 orang Kepala Desa dan 6 orang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari berbagai wilayah provinsi dan kabupaten di seluruh Indonesia. 

“Pemohon gugatan ini dari 2 orang menjadi 27 orang, 21 Kades, 6 BPD, dari unsur keterwakilan provinsi dan kabupaten. Mulai dari Provinsi Sumatra hingga Provinsi Papua, mewakili ujung timur Indonesia,” kata Sekjen Parade Nusantara Dimyati Dahlan, saat memberikan keterangan pers kepada Media, Rabu (12/8/20).

Disamping dukungan untuk perjuangkan Dana Desa di MK, para Kades juga mengirimkan Surat Keputusan (SK) Kades maupun BPD ke Pengurus Parade Nusantara.

"Ratusan SK dikirimkan ke Parade Nusantara yang ingin menjadi pemohon di MK. Semua kita tampung dan kita jelaskan bahwa tidak bisa semua dimasukkan. Cukup unsur keterwakilan wilayah di Indonesia 27 orang ini, bisa menguatkan gugatan ke MK,” jelasnya. 

Dalam setiap sidang, lanjut aktifis dari Madiun Jawa Timur ini, perwakilan kepala desa, perangkat desa, BPD dan rakyat desa akan terus mengawal jalannya sidang di MK.

“Karena kondisi negara sedang dilanda Covid-19, maka kita hanya minta perwakilan saja di tiap provinsi dan kabupaten untuk terus mengawal jalannya sidang di MK ini,” imbuhnya.

Disamping penambahan Pemohon di MK, Parade Nusantara melalui Tim Kuasa Hukumnya juga mempertajam dan memperkuat gugatan sesuai dengan arahan Majelis Hakim dalam sidang pertama. 

“Gugatan kita pertajam dan perjelas sebagaimana arahan MK, termasuk kewajiban Pemerintah memberikan Dana Desa 10 persen dana transfer dari APBN sebagaimana amanat pasal 72 UU Desa ayat (2), yang kini telah dihilangkan dengan UU 02 tahun 2020 tentang Covid-19 ini,” tegasnya.

Selain langkah hukum yang ditempuh di MK, Parade Nusantara untuk memperjuangkan nasib 75 ribu desa seluruh Indonesia, juga akan meminta pertanggungjawaban politik seluruh anggota DPR RI yang turut serta mengesahkan UU No 02 tahun 2020 tentang Pengesahan Perpu No 01 tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19 dan/atau stabilitas ekonomi nasional. 

“Parade Nusantara akan datangi DPR RI, meminta pertanggungjawaban seluruh fraksi di DPR RI, tentang penghapusan dasar hukum dana desa ini, karena DPR wakil rakyat dan dipilih oleh seluruh rakyat desa, kok tega menyetujui penghapusan Pasal 72 ayat (2) yang mengatur dana desa,” paparnya 

Teknisnya, lanjut Dimyati, tiap-tiap fraksi akan ditemui 50 orang perwakilan anggota Parade Nusantara untuk meminta penjelasan dan pertanggungjawaban secara lisan dan tertulis. 

“Kalaupun harus menghadirkan kepala desa dan perangkat, BPD seluruh Indonesia seperti saat memperjuangkan lahirnya UU Desa, tentu akan kita lakukan lagi,” kata Dimyati. [Tp]


Tinggalkan Komentar