Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sesalkan Pembatalan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20 - Telusur

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Sesalkan Pembatalan Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U20

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian (Dok. DPR)

telusur.co.idWakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyesalkan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia FIFA U20 tahun 2023. 

Menurutnya, hal ini akibat inkonsistensi sikap Pemerintah Daerah (Pemda) dan komunikasi publik dari PSSI maupun Pemerintah yang kurang optimal hingga akhirnya sepakbola Indonesia merugi besar.

”FIFA memiliki aturan tegas yang dapat berdampak pada pengucilan Timnas Sepakbola Indonesia yang tentu akan berdampak panjang bagi peningkatan prestasi, industri olahraga, pendapatan atlet, hingga pride bangsa Indonesia sendiri di mata dunia,” kata Hetifah, Kamis (30/3/2023).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini mengatakan Sepakbola Indonesia pernah menerima pil pahit sanksi FIFA di tahun 2015, dan berpotensi kembali menerima sanksi serupa dari FIFA.  

”(2015) yaitu dicabutnya keanggotaan PSSI dari FIFA serta pelarangan Timnas maupun klub Indonesia mengikuti kompetisi internasional di bawah naungan FIFA dan AFC. Sungguh merugi jika sepakbola Indonesia kembali menerima sanksi serupa,” ujar Hetifah.

Legislator Dapil Kalimantan Timur ini berharap Timnas sepakbola U20 Indonesia masih dapat bermain di Piala Dunia 2023, mengingat hingga kini Ketua PSSI Erick Thohir dan Kemenpora terus melakukan upaya lobi guna meminimalisir dampak pembatalan ini.

”Saya berharap, Timnas sepakbola U20 Indonesia masih dapat bermain di Piala Dunia 2023, meskipun bukan di tanah air sendiri,” harapnya.

Diketahui, Federasi sepak bola dunia, FIFA lewat laman resmi mereka pada Rabu (29/3/2023) akhirnya mengumumkan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 2023. 

Dalam pernyataannya, FIFA membeberkan alasan mereka akhirnya mencopot status tuan rumah Piala Dunia U-20 2023 dari Indonesia dan menegaskan mencoret Indonesia karena ’situasi terkini’, namun tidak menjelaskan secara detail.


Tinggalkan Komentar